Ini proses pengusulan jabatan lektor kepala dan guru besar, dipaparkan LLDIKTI X

id berita padang,berita sumbar,dikti

Ini proses pengusulan jabatan lektor kepala dan guru besar, dipaparkan LLDIKTI X

Gedung LLDIKTI Wilayah X di Padang. (Antarasumbar/Mutiara Ramadhani)

Namun, tetap melalui LLDIKTI Wilayah X terlebih dahulu, dan prosesnya kini kami perbaiki, kalau selama ini prosesnya dilakukan secara personal, sekarang kami kirim ke perguruan tinggi langsung ke pimpinan,
Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi LLDIKTI Wilayah X memaparkan proses pengusulan jabatan akademik ke lektor kepala dan guru besar bagi dosen PTS.

Kepala LLDIKTI Wilayah X, Prof Dr Herri, MBA di Padang, Senin, mengatakan untuk pengajuan jabatan akademik dari lektor ke bawah dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah X. Sedangkan dari lektor kepala dan guru besar prosesnya di Kemendikbudristek.

"Namun, tetap melalui LLDIKTI Wilayah X terlebih dahulu, dan prosesnya kini kami perbaiki, kalau selama ini prosesnya dilakukan secara personal, sekarang kami kirim ke perguruan tinggi langsung ke pimpinan," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengaktifkan tim Penilai Angka Kredit (PAK) di perguruan tinggi untuk menilai dosennya guna mempercepat proses kenaikan pangkat bagi dosen yang bersangkutan.

"Sebelumnya tidak ada tim yang menilai dosen itu di perguruan tinggi, langsung saja dari dosen dikirim ke kami sehingga kami bekerja banyak dan prosesnya jadi lama," ujar dia.

Oleh karena itu, pihaknya melalui website resmi LLDIKTI Wilayah X mengumumkan beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk proses kenaikan pangkat tersebut.

Pertama yaitu setiap perguruan tinggi harus mempunyai Tim PAK (Penilai Angka Kredit) dan menyampaikan tembusan SK Tim PAK tersebut ke LLDIKTI Wilayah X.

Kedua, setiap usulan jabatan akademik dikirimkan ke LLDIKTI Wilayah X, terlebih dahulu usulan tersebut diverifikasi oleh Tim PAK Perguruan Tinggi berdasarkan Petunjuk Operasional (PO) 2019 beserta Suplemen dan Juknis yang dibuat di dalam https://bit.lv/usulanLKGB.

Ketiga, berkas lengkap usulan jabatan akademik tersebut dikirim dengan Surat Pengantar dari Pimpinan PT melalui e-office yang ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah X.

LLDIKTI Wilayah X akan mengeluarkan Surat Usulan Penilaian PAK yang ditujukan ke Ditjen Dikti Kemendikbudristek dan mengajukan usulan melalui sistem PAK Ditjen Dikti jika usulan tersebut sudah memenuhi ketentuan.

Kemudian dosen bisa memantau proses pengusulan kenaikan jabatan akademiknya melalui aplikasi “Selancar PAK” dari Ditjen Dikti.

Apabila ada penolakan di aplikasi “Selancar PAK” maka dosen pengusul dapat memberitahukan langsung ke LLDIKTI Wilayah X untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil informasi penolakan tersebut, LLDIKTI Wilayah X akan mengirimkan rincian penolakan yang tampil di Sistem PAK Ditjen Dikti melalui e-office Perguruan Tinggi untuk diklarifikasi.

Hasil klarifikasi perbaikan usulan nantinya disampaikan lagi ke LLDIKTI Wilayah X melalui e-office Perguruan Tinggi.

Berkaitan dengan usulan Lektor Kepala dan Guru Besar di atas, setiap dokumen karya ilmiah di jumal/prosiding, peer review dan hasil cek similarity Tumitin pengusul harus dimasukkan ke repository perguruan tinggi, untuk itu setiap perguruan tinggi harus memiliki repository.