
Menteri PMK tekankan pentingnya pemulihan produktifitas korban bencana

Lubuk Basung (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (PMK) dan Kebudayaan Pratikno selaku Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Pratikno menyatakan pentingnya pemulihan produktifitas korban bencana di Sumbar.
"Banyak sektor yang mendesak dalam penanggulangan bencana alam. Mulai dari infrastruktur, jalan, jembatan, listrik, hunian sementara dan perlu dipercepat adalah pemulihan produktifitas para korban bencana," katanya di Kayu Pasak, Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumbar, Sabtu.
Menurutnya saat ini selain mempercepat pembangunan infrastruktur, perkuatan kelembagaan untuk pencegahan dan mitigasi bencana sangat penting kedepannya.
"Membangun infrastruktur saja tidak cukup tetapi kita dorong pemerintah daerah untuk perbaikan sektor ekonomi terutama perbaikan sektor pertanian. Bagaimana membangkitkan produksi warga terdampak," ujarnya.
Dia telah mendapatkan laporan dari Bupati Agam Benni Warlis tentang banyaknya warga yang lahan pertaniannya rusak dan tidak berproduksi.
"Ini jelas menjadi prioritas bagaimana mempercepat penanganan sektor pertanian terutama sawah," sebutnya.
Bupati Agam Benni Warlis mengatakan dampak bencana banjir bandang dan longsor pada 27 November 2025 lalu menyebabkan sekitar 1.700 hektare lahan persawahan tertimbun tanah dan 3.000 haktare terdampak karena infrastruktur irigasi menuju sawah itu rusak.
"Banyak warga yang mengeluh karena mata pencarian mereka hilang. Tentu sektor ini akan menjadi prioritas," katanya.
Dia mengharapkan dukungan penuh kepada pemerintah pusat melalui provinsi agar sektor ekonomi menjadi prioritas.
"Kita sudah siapkan data warga yang terdampak lahan persawahannya. Datanya segera kita kirim ke pemerintah pusat melalui provinsi," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PMK tekankan pentingnya pemulihan produktifitas korban bencana
Pewarta: Altas Maulana
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
