Banten (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, menangkap seorang pria berinisial NR (54), tersangka kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, di Serang, Kamis, mengatakan, tersangka ditangkap setelah menipu korbannya hingga Rp1 miliar dengan janji bisa meluluskan anak korban pada seleksi pada 2025.
"Tersangka meminta uang Rp1 miliar sebagai syarat meluluskan anak korban. Namun setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ujarnya saat gelar ekspos Polda Banten.
Ia menjelaskan, kasus bermula pada Maret 2025 saat korban, Leonardus Sihombing, dikenalkan kepada tersangka yang mengaku mengenal orang dalam yang bisa membantu kelulusan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1 miliar, dengan rincian penerimaan terkonfirmasi sebesar Rp970 juta.
Proses penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Pada Rabu (14/1) dini hari, tersangka yang hendak jemput paksa karena mangkir dari panggilan, justru mencoba melarikan diri ke arah Anyer.
"Tersangka sempat menabrakkan kendaraan nya ke mobil petugas saat pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Gerbang Tol Rangkasbitung," jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa seluruh tahapan rekrutmen Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, dan tidak dipungut biaya.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan. Jika ada indikasi percaloan, segera lapor ke 110," katanya.
