Polda Bengkulu Temukan 5,5 Hektare Ladang Ganja

id Temukan 5,5 Hektare Ladang Ganja

Bengkulu, (Antara) - Tim Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Bengkulu menemukan ladang ganja seluas 5,5 hektare di kawasan hutan di Kabupaten Rejanglebong.

Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigjen Polisi M. Ghufron di Bengkulu, Senin, mengatakan ladang ganja tersebut berada dalam hutan lindung yang ditempuh selama 12 jam berjalan kaki dari desa terdekat.

"Tim berjalan berjam-jam ke dalam hutan untuk mencapai lokasi dan memusnahkan sekitar enam ton tanaman ganja," katanya.

Selain memusnahkan barang haram itu di tempat kejadian, tim membawa ke Bengkulu 350 kilogram ganja kering dan 450 kilogram ganja basah sebagai barang bukti penanganan kasus tersebut.

Ia menjelaskan untuk mencapai lokasi ladang ganja tersebut, tim berjalan kaki dari Desa Lubuk Alai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong.

Operasi pemusnahan ladang ganja tersebut dipimpin oleh Wakapolda Bengkulu Kombes Polisi Adnas.

Saat tim tiba di lokasi yang berada di hulu Sungai Beliti Are itu, mereka tidak menemukan pemilik ladang.

"Banyak jebakan yang dibuat di lapangan untuk mengamankan pemilik ladang. Tim hanya menemukan pondok yang kosong," ucapnya.

Di dalam pondok, anggota polisi menemukan enam pucuk senjata api rakitan, empat telepon genggam, dan satu timbangan. Setelah mengamankan barang bukti, pondok tersebut dibakar.

Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Polisi Jafriedi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut bernilai miliaran rupiah.

"Rata-rata harga ganja mencapai Rp1 juta per kilogram," katanya. (*)