Polda Bengkulu Ungkap Penyelundupan Sabu Lewat Jalur Udara

id Polda Bengkulu Ungkap Penyelundupan Sabu Lewat Jalur Udara

Bengkulu, (Antara) - Kepolisian Daerah Bengkulu mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu lewat Bandara Fatmawati Bengkulu dan menangkap seorang tersangka JKA, Senin. Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Bengkulu AKBP Zainul Arifin mengatakan sabu seberat 30 gram atau senilai Rp30 juta tersebut diselundupkan dengan pengiriman barang melalui jalur udara. "Tersangka kami tangkap di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Kota Bengkulu," katanya kepada wartawan. Ia mengatakan polisi menangkap tersangka setelah menerima informasi dari warga yang mencurigai paket yang dikirim lewat Bandara Fatmawati itu. Dari tangan warga Kelurahan Panorama Kota Bengkulu itu, polisi mengamankan satu bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Barang itu dibalut tisu putih yang digulung kertas koran dengan kotak HP dan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat kekuningan. "Ada juga alat menimbang sabu serta penghisap sabu atau bong," tambahnya. Dugaan polisi, tersangka termasuk pengedar jaringan nasional. Tersangka memesan barang melalui jasa pengiriman yang diketahui dikirim dari jaringan narkoba antar-provinsi di Jakarta. Ia menjelaskan, modus dalam transaksi ini, setelah kehabisan persediaan, tersangka memesan barang melalui telepon dan dikirim melalui jasa pengiriman barang. Selanjutnya tersangka menunggu di rumahnya agar tidak menimbulkan kecurigaan. Pengakuan tersangka, penjualan sabu ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Saat ini tersangka diamankan di Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan. "Dalam penangkapan ini kami bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman barang," tambahnya. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan pemasok dan pengedar narkoba. (*/jno)