Kejari Pesisir Selatan dan Pemkab Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

id Kejari Pesisir Selatan ,Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan

Kejari Pesisir Selatan dan Pemkab Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

Painan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di ruang Vidcon Painan Convention Center (PCC), Senin (1/12/2025), dan menjadi langkah awal dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial yang akan efektif dijalankan pada tahun 2026 sesuai ketentuan KUHP baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H., dan Bupati Pesisir Selatan, H. Hendrajoni, S.H., M.H., menandatangani langsung dokumen perjanjian tersebut. Prosesi ini turut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Painan, Abdi Dinata Sebayang, S.H., M.H., Pj. Sekda Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, S.E., M.Si., Asisten I Setda Pessel, Syafrizal Antoni, S.Y., M.P.H., serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan serentak oleh Kejaksaan Negeri di seluruh Sumatera Barat melalui zoom meeting. Sementara itu, pelaksanaan luring dipusatkan di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung, serta jajaran terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku mulai 2 Januari 2025. KUHP baru ini menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda dan menghadirkan pendekatan pemidanaan yang lebih modern dan berkeadilan.

Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P., M.M., menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas penerapan pidana kerja sosial. Pemerintah daerah, kata Mahyeldi, harus memastikan ketersediaan sarana, fasilitas, serta koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan hukuman tersebut berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung, Zulfikar Tanjung, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pidana kerja sosial bertujuan untuk mengurangi penuhnya lembaga pemasyarakatan atau overcapacity yang selama ini menjadi masalah nasional. Menurutnya, pidana kerja sosial adalah wujud penegakan hukum yang humanis dan berbasis kearifan lokal dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif.

Setelah penandatanganan di tingkat provinsi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat melanjutkan penandatanganan perjanjian serupa di wilayah masing-masing. Di Pesisir Selatan, kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh komitmen dari seluruh pihak yang hadir.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar-instansi, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi para pelaku tindak pidana. Dengan demikian, hukuman tidak hanya menjadi bentuk pembalasan, tetapi juga sarana rehabilitasi dan kontribusi sosial.

Dalam perjanjian tersebut, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan tempat dan fasilitas pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk menunjuk dinas terkait sebagai pelaksana teknis. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab memastikan keamanan serta pengawasan bagi warga yang menjalani pidana kerja sosial.

Perjanjian ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi secara berkala sedikitnya sekali dalam setahun. Melalui kerja sama ini, Pesisir Selatan menunjukkan kesiapan dalam mendukung sistem pemidanaan baru yang lebih humanis, efektif, dan berpihak pada pemulihan sosial masyarakat.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.