Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat turut mendampingi Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dalam pemeriksaan lapangan terkait perkara Nomor 14/Pdt.G/2025/PN Lbs yang berlangsung di Nagari Tanjung Betung Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian guna memastikan kejelasan objek sengketa secara faktual.
Pada kesempatan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman memberikan keterangan teknis mengenai batas, letak, serta kondisi fisik tanah yang menjadi objek perkara.
Penjelasan disampaikan langsung di lokasi untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran konkret dan menyeluruh mengenai keadaan riil di lapangan. Seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan tertib dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Pasaman, Redho Prasetia Putera menegaskan pendampingan ini merupakan wujud dukungan terhadap proses peradilan.
"Kami memastikan seluruh informasi faktual di lapangan terverifikasi dengan baik. Data yang akurat sangat diperlukan agar penyelesaian sengketa dapat berjalan objektif dan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman berharap hasil pemeriksaan ini dapat mendukung proses persidangan berlangsung lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi para pihak yang berperkara.
