Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial A (18) usai nekad membobol rumah mantan pacar I (18) di kediaman orangtua korban, Kampung Garon Tengah, Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku menggasak handphone bermerek iPhone 12 serta uang tunai sebesar 900 ribu rupiah," kata Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra di Kabupaten Bekasi, Sabtu.
Ia menjelaskan aksi pencurian rumah ini dilaporkan oleh orang tua korban seraya memastikan bahwa pelaku dan anak pelapor sudah saling mengenal sebelumnya.
"Kejadian Jumat lewat dini hari, pukul 03.00 WIB. Pelaku mengenal baik korban saudara I, anak pelapor. Bahkan keduanya pernah menjalin hubungan pacaran," katanya.
