Jakarta (ANTARA) - Komisi Percepatan Reformasi Polri memberikan penjelasan terkait Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, dan beberapa orang lainnya yang walk out atau keluar dari audiensi bersama komisi tersebut.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Gedung PTIK-STIK, Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat permohonan untuk audiensi dari Refly Harun dan kawan-kawan.
Namun, orang-orang yang hadir dalam audiensi tidak sesuai dengan nama-nama dalam daftar surat yang diajukan.
“Daftar namanya setelah dikonfirmasi kemarin, itu ada nama-nama yang berstatus tersangka,” katanya.
Sebagai informasi, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Komisi pun melaksanakan rapat kilat pada Selasa (18/11) dan memutuskan untuk tidak menerima orang-orang yang berstatus tersangka agar adil.
“Kami harus menghargai, menghormati proses hukum yang sudah jalan. Belum terbukti dia salah, tapi kami juga harus memegang etika. Selain hukum, kami juga soal baik buruk etika dan kami pun runding bersama. Maka, kesimpulannya sebaiknya kami sesuaikan saja dengan surat,” tuturnya.
Pada Rabu pagi, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, Said Didu, dan beberapa orang lainnya memilih untuk keluar dari audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Refly Harun yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara menerangkan bahwa dirinya menghubungi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie untuk mengajukan diri agar bisa beraudiensi dengan komisi tersebut untuk membahas penetapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Salah satu staf Jimly, ujar Refly, meminta dirinya untuk mengirimkan surat permohonan.
Ia mengakui tidak memasukkan nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma ke dalam surat itu.
“Memang pada waktu itu yang nama-nama yang dimasukkan dan nama-nama yang hadir dalam rapat itu tentu minus RRT (Roy, Rismon, Tifa) karena RRT kan persiapan,” katanya.
Kemudian, ia bertanya kepada Jimly apakah boleh mengajak ketiga orang tersebut dan Jimly mengiyakan.
Akan tetapi, pada Selasa (17/11) malam, Jimly menyampaikan pesan bahwa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tidak diperbolehkan ikut lantaran berstatus tersangka.
“Saya sengaja tidak kasih tahu mereka (RRT) karena saya menganggap, ini apa-apaan. Ini kan lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang? Status tersangka itu kan belum bersalah. Apalagi kita melihat nuansanya nuansa kriminalisasi,” ujarnya.
Dalam audiensi, komisi memberikan pilihan agar ketiga orang tersebut keluar atau hanya duduk di belakang dan tidak boleh berbicara.
Pada akhirnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, dan beberapa orang lainnya memilih untuk keluar dari audiensi.
“Kami sebelum masuk sudah solidaritas. Kalau RRT keluar, kami juga keluar,” kata Refly.
