Kejari Padang geledah kantor PT BIP terkait fasilitas kredit modal kerja

id kejaksaan negeri padang, penyidikan, korupsi

Kejari Padang geledah kantor PT BIP terkait fasilitas kredit modal kerja

Penyegelan asset oleh Tim Kejari Padang (ANTARA.HO-Ist-ssc)

Padang (ANTARA) - Kejari Padang Sumatera Barat, Senin (17/11/2025) melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor pimpinan PT BIP, BSN terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas kredit modal kerja.

Aksi penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Kedua lokasi asset milik BSN di kawasan Jalan By Pass Kota Padang dilakukan penyegelan oleh penyidik kejaksaan.

Kepala Kejari Padang, Koswara, membenarkan operasi tersebut.

“Benar, sedang proses di lapangan,” ujarnya.

BSN yang juga anggota dewan tingkat provinsi Sumbar terseret kasus dugaan korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Perkara ini telah masuk tahap penyidikan sejak keluarnya SPRINDIK SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024.

Tim terdiri dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD).

Tim dipimpin Plt Kasipidsus Kejari Padang, Budi Sastera. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan, menyita dokumen, dan meminta keterangan awal dari pegawai. Selain kantor perusahaan, rumah pihak terkait juga ikut digeledah.

Kepala Kejari Padang, Koswara, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat penyidikan dugaan penyalahgunaan kredit modal kerja melalui salah satu bank BUMN.

“Hari ini ada penggeledahan sekaligus penyitaan di perkantoran PT BIP dan rumah, dalam rangka memperkuat penyidikan dan mengamankan aset untuk penggantian kerugian negara,” kata Koswara.

Berdasarkan hasil audit BPKP, dugaan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Kejari Padang memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah proses pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi tuntas.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.