Polres Pasaman Barat dampingi korban pencabulan pulihkan mental

id Polres Pasaman Barat berikan pendampingan terhadap korban pencabulan,Pasaman Barat, Sumatera Barat

Polres Pasaman Barat dampingi korban pencabulan pulihkan mental

Pelaku yang diduga melakukan pencabulan inisial MI (29) saat diamankan oleh Polres Pasaman Barat beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Humas Polres Pasaman Barat.

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat memberikan pendampingan terhadap korban dugaan pencabulan seorang anak perempuan Putri (8), nama samaran, oleh seorang karyawan bank di daerah itu inisial MI (29) dalam upaya pemulihan kejiwaan korban.

"Pelaku telah kita amankan di Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman pada Kamis (6/11/2025). Saat ini masih proses penyidikan dengan menerima pelaku dan sejumlah saksi," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Ipda Admi Pandowita di Simpang Empat, Selasa.

Dia mengatakan mengingat korban adalah anak di bawah umur dan masih bersekolah di Sekolah Dasar (SD) maka diperlukan pendampingan dari ahli kejiwaan atau psikiater untuk pemulihan mentalnya.

Sambil proses penyidikan berjalan, Pihaknya telah meminta ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Amanah Pasaman Barat serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) agar memfasilitasi pendampingan oleh psikiater untuk anak korban.

"Pendampingan ini bertujuan untuk mengantisipasi korban kemungkinan mengalami trauma dan mengalami kekerasan secara psikis," ujarnya.

Pihaknya akan terus mendampingi korban secara berkelanjutan. Lalu nanti akan memberikan pendampingan juga dari psikolog secara forensik dan klinis.

Kepada pihak sekolah, tambah Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita, akan diadakan pertemuan terkait perlindungan hak hak korban.

Dia berharap korban tidak putus sekolah, tidak ada yang membully, dan memberikan edukasi kepada anak murid lainnya terkait pencegahan terjadinya kekerasan kepada perempuan dan anak.

"Perlu saya tegaskan jangan ada yang membully korban karena bully itu juga suatu tindak pidana dan bisa dilaporkan," tegasnya.

Unit PPA Polres Pasaman Barat telah melakukan penyuluhan pencegahan kekerasan anak melalui media elektronik dan secara tatap muka di sekolah dan nagari (desa) di Pasaman Barat.

"Kita telah menangani laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak Januari sampai November 2025 sebanyak 93 laporan. Dengan tingginya kasus itu maka edukasi dan sosialisasi akan terus kita tingkatkan kedepannya," sebutnya.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di rumah pelaku yang berada Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia menjelaskan kejadian itu berawal pada saat pelaku memanggil korban dengan modus membujuk dan memberikan uang jajan. Karena menolak ajakannya, pelaku langsung menggendong korban lalu membawa ke dalam kamarnya.

Sesampai di dalam kamar tidur pelaku, pelaku langsung mengikat tangan serta kaki korban, lalu memaksa korban untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh, kemudian pelaku membuka seluruh pakaian korban dan mencabulinya.

Setelah kejadian yang menimpa dirinya, saat itu korban menyampaikan bahwa merasakan sakit di bagian kemaluannya, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Dengan kejadian tersebut, terduga pelaku diamankan oleh pihak keluarga korban, kemudian pada hari Kamis (6/11/2025) pukul 19.00 Wib, keluarga korban menyerahkan pelaku ke Polres Pasaman Barat.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku bisa diancam dengan hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.