Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI terkait permohonan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui aplikasi Sistem Informasi ASN.
"Suratnya telah kita sampaikan meskipun sebelumnya Bupati Pasaman Barat Yulianto bersama BKSDM telah menemui Menpan RB RI pada 16 September 2025," kata Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman Barat Agusli di Simpang Empat, Rabu.
Menurutnya surat resmi pengusulan telah dikirimkan pada 27 Oktober 2025.
Menurutnya upaya ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah memperjuangkan masa depan honorer.
"Kita berharap ada titik terang bagi seluruh honorer yang telah mengabdi sebagai pelayan publik. Mereka layak mendapatkan status yang lebih baik,” kata Agusli.
Dia mengatakan tenaga honorer yang termasuk kategori R2, R3, dan R4 merupakan honorer yang terdata resmi melalui sistem pemerintah dan masih aktif bekerja membantu tugas pemerintahan daerah hingga saat ini sebanyak 2.696 orang
Pemkab Pasaman Barat berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat sehingga semua honorer dapat diangkat sebagai PPPK tanpa menimbulkan beban berat terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kami berharap aplikasi itu bisa kembali dibuka agar bisa kembali diusulkan," katanya.
Pihaknya sebelumnya telah berupaya memperjuangkan para PPPK. Bahkan Bupati Pasaman Barat Yulianto langsung menemui Menteri Menpan RB di Jakarta.
Pemkab Pasaman Barat, katanya, tidak ingin melakukan pengangkatan PPPK tanpa mempertimbangkan kemampuan anggaran.
Pihaknya ingin memastikan bahwa ketika honorer resmi menjadi PPPK, hak-hak mereka seperti gaji dan tunjangan dapat terpenuhi tanpa kendala.
"Pemkab terus berjuang dan tidak akan pernah mundur. Kita akan terus berkoordinasi dengan Menpan RB RI bagaimana solusi terbaiknya," ujarnya.
