Menuju tanah tertib dan berkepastian hukum: Kantor Pertanahan Pasaman gelar penyuluhan program PTSL di Nagari Lansek Kadok

id Pertanahan Kabupaten Pasaman,Pasaman, Sumatera Barat ,program PTSL di Nagari Lansek Kadok

Menuju tanah tertib dan berkepastian hukum: Kantor Pertanahan Pasaman gelar penyuluhan program PTSL di Nagari Lansek Kadok

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melakukan penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Selasa (28/10/2025). ANTARA/HO-Kantah Pasaman.

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melakukan penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Lansek Kadok, Kecamatan Rao Selatan, Selasa.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program PTSL Tahun 2025, yang kembali digelar di wilayah tersebut seiring dengan adanya penambahan kuota sebanyak 150 bidang tanah.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Erizka Fitrawadi Nst menyatakan penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tahapan pelaksanaan PTSL, kelengkapan dokumen yang diperlukan, serta pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan Program PTSL Tahun 2025 di Kabupaten Pasaman mencakup beberapa nagari, yakni Nagari Tanjung Betung, Nagari Tanjung Betung Utara, Nagari Tanjung Betung Timur, Nagari Lansek Kadok, Nagari Lansek Kadok Barat, dan Nagari Lubuk Layang di Kecamatan Rao Selatan, serta Nagari Sontang Cubadak di Kecamatan Padang Gelugur.

Wilayah-wilayah tersebut menjadi prioritas pelaksanaan PTSL tahun ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam kegiatan penyuluhan, petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman memberikan penjelasan seputar manfaat program PTSL, di antaranya untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, mencegah terjadinya sengketa, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah bagi masyarakat.

Erizka Fitrawadi Nst, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan merupakan langkah awal penting sebelum pelaksanaan pengumpulan data fisik dan yuridis di lapangan.

"Melalui kegiatan penyuluhan ini, kami berharap masyarakat dapat memahami tujuan program PTSL dan mempersiapkan berkas dengan lengkap.

Program ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mendorong kesejahteraan masyarakat," ujar eka.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat Nagari Lansek Kadok.

Diharapkan melalui pelaksanaan PTSL Tahun 2025, upaya menuju tanah yang tertib dan berkepastian hukum di Kabupaten Pasaman dapat terwujud secara berkelanjutan.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.