Polres Garut ciduk ayah yang berbuat asusila pada anak tirinya

id KASUS ASUSILA GARUT,Kabupaten Garut, Jawa Barat,ayah yang berbuat asusila pada anak tirinya

Polres Garut ciduk ayah yang berbuat asusila pada anak tirinya

Ruang pelayanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Garut. (ANTARA/Feri Purnama)

Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang ayah karena dilaporkan telah berbuat asusila terhadap remaja putri yang merupakan anak tirinya di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sejak tiga tahun lalu sampai saat ini korbannya hamil sembilan bulan.

"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Kamis.

Ia menuturkan kasus tersebut ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut dan pelakunya inisial IS (56) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan tersangka karena telah cukup alat bukti melakukan perbuatan pidana menyetubuhi korban seorang perempuan yang masih di bawah umur.

"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," katanya.

Ia mengungkapkan peristiwa itu bermula dari kecurigaan teman sekolah korban yang melihat ada perubahan fisik seperti sedang hamil, kemudian diberitahukan kepada guru sebagai wali kelasnya.

Wali kelas yang menerima informasi langsung melakukan pendekatan sampai akhirnya korban mau dibawa ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan kondisinya yang hasilnya ternyata sedang hamil usia 8-9 bulan.

Joko menyampaikan pengakuan korban kepada gurunya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak duduk di kelas dua SMP atau tahun 2022 sampai sekarang sudah SMA.

"Perbuatan tersangka ini berlanjut hingga korban kini duduk di kelas 2 SMA pada tahun 2025, dan dilakukannya di rumah pelaku," katanya.

Joko menyampaikan pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian yang menimpa siswanya itu ke kepolisian, dan langsung ditindaklanjuti dengan menangkap pelakunya berikut barang bukti seperti pakaian korban.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***2***

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.