Solok (ANTARA) - Dalam rangka memperkuat komitmen seluruh jajaran Pemasyarakatan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, handphone, dan barang terlarang lainnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama yang berlangsung di Aula Lapas Kelas III Alahan Panjang, pada Senin (20/10) pukul 14.00 WIB s.d. selesai.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-450 tanggal 19 Oktober 2025, tentang pelaksanaan Penandatanganan Komitmen Bersama yang terpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta. Seluruh Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas di Indonesia turut mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Acara penandatanganan komitmen bersama secara nasional ini diawali oleh Pejabat Tinggi Madya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Pemasyarakatan beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Di Lapas Kelas III Alahan Panjang, kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Harianto, dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural, pelaksana, pejabat fungsional (JF), serta regu jaga. Dalam sambutannya, Kalapas Harianto menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan.
“Penandatanganan komitmen ini bukan sekadar seremonial, tetapi wujud nyata kesungguhan kita dalam memberantas narkoba dan barang terlarang di dalam Lapas. Kita harus menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah Pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan profesional,” tegas Harianto.
Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran Pemasyarakatan, khususnya di Lapas Kelas III Alahan Panjang, diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba (Bersinar), serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, tertib, dan berintegritas tinggi.
