Menko PM: Pemerintah upayakan hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

id BPJS Kesehatan,hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan,Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat,Menko PM)

Menko PM: Pemerintah upayakan hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Mecca Yumna (Mecca Yumna)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan pemerintah tengah mengupayakan langkah konkret untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai puluhan triliun rupiah.

"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," kata Menko PM MMenko PM)uhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan.

"Ini bentuk kehadiran negara. Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan," ujar Menko Muhaimin Iskandar.

Menko Muhaimin Iskandar menekankan pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab.

"Justru sebaliknya, langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan baru agar peserta bisa kembali berkontribusi dan layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan dengan baik," kata dia.

Rencana kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya yang nonaktif.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.