Pemkab Agam kirim empat sampel keracunan makanan ke BPOM Padang

id Pemkab Agam,keracunan MBG ,BPOM Padang,Agam, Sumatera Barat,keracunan MBG di Agam

Pemkab Agam kirim empat sampel keracunan makanan ke BPOM Padang

Korban keracunan MBG di Agam masih dirawat di RSUD Lubuk Basung. Dok ANTARA/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengirimkan empat jenis sampel keracunan 119 korban diduga menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Padang, dalam memastikan penyebabnya.

Kepala Dinas Kesehatan Agam Hendri Rusdian di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan empat sampel tersebut berupa nasi goreng yang disantap korban, muntah, tinjau siswa dan air yang digunakan oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kampung Tangah.

"Sampel nasi goreng, muntah dan tinja kita kirim ke BPOM Padang usai keracunan dan air kita kirim pada Jumat (3/10)," katanya.

Ia mengatakan pemeriksaan sampel itu untuk memastikan makanan penyebab keracunan 119 korban dan termasuk kandungan kimianya.

Hasil sampel bakal keluar dalam waktu dekat, mengingat bahwa kejadian luar biasa.

"Biasanya hasil sampel keluar dua Minggu sampai satu bulan dan berkemungkinan hasil ini keluar secepat mungkin," katanya.

Ia mengakui 119 korban keracunan nasi goreng program MBG milik SPPG di Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung.

Mereka merupakan siswa TK, SD, SMP, MTs, guru, orang tua dan balita yang tersebar di Nagari atau Desa Manggopoh dan Kampung Tangah.

Korban mengalami pusing, mual, sakit perut dan mencret beberapa jam usai menyantap nasi goreng itu, sehingga dibawa ke Puskesmas Manggopoh, Puskesmas Lubuk Basung, RSUD Lubuk Basung, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rizki Bunda.

Setelah itu, korban mendapatkan pelayanan kesehatan dengan intensif, sehingga mereka sembuh.

"Kita menyediakan lima ambulans dalam merujuk korban dari Puskesmas Manggopoh ke RSUD Lubuk Basung dan termasuk tim medlisnya," katanya.

Dapur SPPG ditutup untuk sementara waktu usai kasus keracunan ini dan kasus tersebut ditetapkan kejadian luar biasa.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.