Teluk Kuantan, Riau, (ANTARA) - Kepolisian di Kuantan Singingi, Provinsi Riau musnahkan 8 rakit aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan masing-masing di Kecamatan Pangean dan Kecamatan Cerenti.
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat mengatakan dua kepolisian sektor di kecamatan tersebut melakukan operasi serentak pada Jumat (26/9). Hasilnya ada delapan (8) rakit yang ditemukan namun ditinggalkan pemiliknya.
"PETI adalah aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi kegiatan ini di Kuantan Singingi,” katanya di Teluk Kuantan, Sabtu.
Pada lokasi di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, tim Polsek Pangean langsung melakukan pemusnahan seluruh peralatan tersebut dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
