Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah membentuk 37 pos bantuan hukum di nagari (desa) untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum.
"Target kita pos bantuan hukum terbentuk di 90 nagari. Hingga saat ini baru terbentuk 37 unit," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasaman Barat Rosidi di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya dengan adanya pos bantuan hukum di nagari akan bisa menyediakan informasi dan konsultasi hukum, mediasi, dan rujukan bagi warga desa yang menghadapi masalah hukum, serta memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
"Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan. Pos bantuan hukum ini nantinya bisa menyelesaikan persoalan di tingkat nagari," katanya.
Pihaknya ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan kurang mampu, dapat mengakses keadilan tanpa harus pergi ke pusat kabupaten.
Selain itu juga bisa meningkatkan kesadaran hukum, memberikan pemahaman tentang hukum dan hak-hak warga kepada masyarakat.
"Kita ingin kearifan lokal dalam penyelesaian hukum. Menyelesaikan masalah hukum di tingkat lokal atau nagari dengan menyediakan solusi awal untuk masalah hukum, termasuk mediasi dan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan atau restoratif justice," ujarnya.
Untuk anggota pos bantuan hukum itu terdiri dari berbagai unsur. Mulai dari paralegal bersertifikat, advokat, bhabinkamtibmas dan babinsa. Surat keputusannya (SK) dikeluarkan oleh wali nagari (kepala desa).
Jika sudah terbentuk nantinya, katanya, pengurus pos bantuan hukum itu akan dilatih di Kementerian Hukum dan HAM.
Dia berharap dengan adanya pos bantuan hukum itu maka negara atau pemerintah hadir di tengah masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum. Selain itu juga bisa meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.
