
Kantor Pertanahan Pasaman dampingi pemeriksaan setempat perkara perdata di Kecamatan Tigo Nagari

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mendampingi Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dalam pemeriksaan setempat dalam rangka Perkara Perdata Nomor 12/Pdt.G/2025/PN.Lbs, bertempat di Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Lidiya di Lubuk Sikaping, Jumat, mengatakan kegiatan itu dihadiri oleh majelis hakim, panitera, para pihak berperkara, serta didampingi oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman.
Menurutnya pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting dalam proses peradilan guna menilai secara langsung kondisi faktual objek sengketa, dalam hal ini bidang tanah yang menjadi pokok perkara.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman bertujuan memberikan dukungan teknis melalui data fisik dan yuridis pertanahan, sehingga proses persidangan dapat berlangsung lebih objektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia mengatakan pendampingan ini merupakan wujud komitmen BPN dalam menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung perwujudan penegakan hukum yang berkeadilan.
"Melalui pendampingan ini, kami memberikan data pertanahan sebagaimana adanya sesuai dengan kondisi lapangan. Data tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menilai objek sengketa, sehingga proses persidangan dapat berlangsung lebih objektif dan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak" ungkapnya.
Dengan terlaksananya pemeriksaan setempat yang melibatkan berbagai pihak termasuk Kantor Pertanahan Pasaman, kayanya, diharapkan jalannya persidangan Perkara Perdata Nomor 12/Pdt.G/2025/PN.Lbs dapat berlangsung lancar serta menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Pewarta: Rls-Altas Maulana
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
