Padang (ANTARA) - Tim dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dari Departemen Akuntansi dan Manajemen, Universitas Negeri Padang, kembali melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan Skema Pengabdian Multidisiplin Kepada Masyarakat (PMKM).
"PMKM ini bertemakan updating pengetahuan wajib pajak terkait sistem perpajakan terbaru, dengan tema Pendampingan Mitigasi Risiko Bagi Suami Istri yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Berbeda, dalam rangka menyambut Implementasi Coretax," kata Ketua Tim PMKM, Charoline Cheisviyanny, SE, M.Ak, di Padang, Senin.
Ia menjelaskan kewajiban perpajakan tentang pajak penghasilan suami istri, telah diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (1).
Pada Pasal 8 UU No.7 Tahun 2021, mengatur bahwa suami istri boleh memiliki NPWP yang berbeda, jika memenuhi salah satu dari 3 kondisi berikut: (1) HB (Hidup Berpisah); (2) PH (Pisah Harta); atau (3) MT (Memilih Terpisah).
"Namun hasil pengamatan di lapangan, banyak wajib pajak suami istri yang belum menghitung pajak penghasilan sesuai dengan aturan, dimana umumnya suami istri yang memiliki NPWP berbeda, menghitung pajaknya sendiri-sendiri," sebutnya.
Menurutnya ada beberapa alasan hal ini terjadi, seperti suami istri telah bekerja sebelum menikah, dan sudah memiliki NPWP masing-masing.
Kemudian kurangnya pemahaman terhadap aturan perpajakan, tidak mengetahui prosedur penggabungan NPWP suami istri, dan juga asumsi bahwa jumlah pajak gabungan menjadi lebih besar.
"Namun dengan aplikasi coretax yang berbasis NIK, maka kemungkinan besar pemerintah akan mengeksekusi aturan ini dalam waktu dekat, karena mereka sudah memiliki data suami istri dari proses pemadanan NIK," lanjutnya.
Kegiatan Pengabdian yang digelar pada 15 Agustus dan 25 Agustus lalu, bertujuan untuk memberikan pengetahuan, dan peningkatan pemahaman Wajib Pajak Orang Pribadi, dalam mitigasi risiko tentang kewajiban pajak penghasilan suami istri, yang telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 8.
Selain itu juga memberikan sosialisasi tentang Coretax, yang merupakan aplikasi sistem perpajakan terbaru, yang akan segera digunakan.
Objek kegiatan ini adalah wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) Suami-Istri di Kota Padang, yang masih melakukan kewajiban perpajakan terpisah.
Kegiatan PMKM ini dilakukan sebanyak dua tahap, dan beranggotakan Vita Fitria Sari SE, M.Si, dan Shyntia Dwi Permata S.Ak, M.Ak.
Tahap pertama dilaksanakan pada pertemuan bulanan Dharma Wanita FEB UNP, yang dihadiri oleh 19 peserta.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Pelaksana, yang diwakili oleh Charoline Cheisviyanny, SE, M.Ak, yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Wilayah Sumbar, dan Jambi.
Materi kegiatan disampaikan oleh Herlina Helmy, SE, Ak, M.S.Ak.
Pada tahap kedua Tim PMKM UNP, bekerja sama dengan Program D IV Pajak Universitas Dharma Andalas, dan mengundang 25 peserta.
Kegiatan tersebut mendatangkan narasumber Penyuluh dari Kanwil DJP Sumbar dan Jambi , Dendi Amrin, S.S.T, Ak., M.A., CPS, dan Ismi Megasari, SE.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi pengenalan aplikasi coretax (registrasi akun dan permintaan kode otorisasi DJP).
Kemudian Hak dan Kewajiban Perpajakan Wanita Kawin (konsep dan perhitungan).
"Kegiatan PKM ini diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan peserta, khususnya tentang kewajiban perpajakan suami istri sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya.
Kegiatan ini selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, atau Sustainable Development Goals (SDGs) poin 4 (Pendidikan Berkualitas), melalui peningkatan literasi perpajakan.
Lalu poin 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) lewat dukungan kepatuhan pajak, serta poin 16 (Kelembagaan yang Tangguh), dengan mendorong tata kelola perpajakan yang adil dan transparan.
