Kajari Sawahlunto ajak guru perkuat literasi hukum digital bagi pelajar

id Kajari Sawahlunto,literasi hukum digital bagi pelajar,Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra

Kajari Sawahlunto ajak guru perkuat literasi hukum digital bagi pelajar

Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Eddy Samrah L., menerima cendera mata dari TribunEO atas partisipasi sebagai pemateri dalam Tribun Academy Sawahlunto yang membahas penyuluhan hukum digital terhadap guru-guru. (Antarasumbar/Yudha Ahada)

Sawahlunto (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat Eddy Samrah Limbong mengingatkan pentingnya literasi hukum digital bagi pelajar sebagai upaya melindungi generasi muda dari risiko pelanggaran hukum di media sosial.

“Anak-anak sejak usia SD bahkan TK sudah lincah menggunakan gawai. Karena itu mereka harus dibekali pemahaman hukum digital sejak dini agar tidak terjerat persoalan hukum yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Eddy Samrah di Sawahlunto, Jumat.

Ia menegaskan, risiko pelanggaran hukum di dunia maya cukup besar, terutama bila media sosial digunakan dalam kondisi emosi yang tidak stabil.

“Contohnya saat memposting, menulis komentar, atau membagikan konten yang ternyata tidak benar atau melanggar undang-undang. Hal seperti ini bisa berujung masalah hukum,” ujarnya.

Menurut Kajari, remaja berada dalam fase mental yang masih labil sehingga rentan terseret pada ujaran kebencian, hoax, maupun konten negatif. Karena itu, pendampingan guru dan orang tua menjadi sangat penting.

Eddy Samrah mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Sawahlunto yang menggandeng Kejaksaan untuk penyuluhan hukum digital bagi guru.

“Kami hadir memberi pemahaman kepada guru agar bisa mendampingi pelajar secara tepat. Guru juga perlu cerdas dan bijak karena mereka pun berisiko tersandung masalah hukum di dunia maya,” katanya.

Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra yang turut hadir dalam kegiatan itu menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap edukasi hukum digital.

“Ini langkah nyata untuk menyiapkan guru dan pelajar yang bijak bermedia sosial. Di era sekarang, kemampuan berhati-hati dan kritis di dunia digital mutlak diperlukan oleh semua kalangan,” ujarnya.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat lebih dari 500 ribu laporan aduan konten negatif sepanjang 2024, dengan proporsi besar terkait ujaran kebencian, penipuan daring, dan hoaks. Banyak kasus melibatkan kelompok usia muda yang belum memiliki literasi hukum digital memadai.

Upaya literasi hukum digital ini selaras dengan kebijakan Jaksa Agung RI yang mendorong program Jaksa Sahabat Pelajar sebagai bagian dari strategi pencegahan.

Selain itu, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita untuk memperkuat karakter bangsa melalui literasi digital, sekaligus memastikan ruang siber tetap aman, sehat, dan produktif.

“Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat. Literasi hukum digital bagi pelajar adalah investasi jangka panjang agar generasi kita tumbuh cerdas, kritis, dan terlindungi dari jerat hukum di dunia maya,” ujar Wali Kota Riyanda menambahkan.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.