Padang (ANTARA) - Peningkatan jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu diiringi dengan kemudahan akses layanan kesehatan. Apalagi saat ini hampir seluruh penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta JKN.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam keterangan tertulis, Kamis (04/09).
Menurutnya, dengan pertumbuhan peserta yang pesat, BPJS Kesehatan berupaya memastikan kebutuhan peserta terakomodir dari berbagai aspek.
“Berkaca dari perspektif peserta, bukan hanya ketersediaan akses layanan kesehatan saja yang diperlukan peserta JKN. Kemudahan, kecepatan, dan kualitas layanan, baik layanan kesehatan hingga layanan administrasi, juga harus diakomodir. Sekarang zamannya digitalisasi, karena itu kami juga berupaya menyesuaikan diri dengan menghadirkan pelayanan yang borderless (tanpa batas). Jadi proses layanan bagi peserta JKN bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisilinya saat ini,” kata Ghufron.
Memperingati Hari Pelanggan Nasional, Ghufron menuturkan bahwa pihaknya senantiasa menghadirkan terobosan dari waktu ke waktu demi memberikan layanan yang semakin mudah bagi peserta JKN. Dari sisi kemudahan akses layanan kesehatan, peserta JKN yang hendak berobat bisa memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan layanan antrean online supaya tidak menunggu terlalu lama di fasilitas kesehatan. Tidak hanya itu, peserta JKN juga bisa mengakses informasi mengenai ketersediaan kamar inap di rumah sakit melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Jadi peserta JKN bisa tahu secara real time, di rumah sakit mana saja yang masih tersedia kamar rawat inap. Lewat Aplikasi Mobile JKN, peserta juga bisa mengakses informasi tentang jadwal operasi di rumah sakit. Hal ini merupakan wujud transparansi informasi BPJS Kesehatan kepada peserta JKN, sekaligus untuk membantu memudahkan mereka mengakses layanan kesehatan,” kata Ghufron.
Ia melanjutkan, apabila peserta JKN mengalami kendala di rumah sakit, BPJS Kesehatan sudah menyediakan berbagai kanal yang bisa diakses peserta untuk menyampaikan pengaduan. Peserta dapat menghubungi petugas BPJS Siap Membantu (BPJS SATU!) yang bertugas di rumah sakit. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut. Selain itu, peserta JKN juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 yang tersedia 24 jam, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.
Dari sisi kemudahan administrasi, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan layanan administrasi non tatap muka berbasis digital seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Bahkan masyarakat juga bisa menanyakan informasi atau menyampaikan pengaduan melalui sejumlah kanal media sosial resmi BPJS Kesehatan.
“Dari perspektif peserta, tidak hanya akses layanan kesehatan yang mereka perlukan. Kemudahan, kualitas, dan kecepatan layanan juga harus diakomodir. Sekarang zamannya digitalisasi, karena itu kami juga berupaya menyesuaikan diri dengan menghadirkan pelayanan yang borderless (tanpa batas). Artinya proses layanan peserta JKN bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini,” kata Ghufron. (Rilis)
