Labuan Bajo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan pelaku penganiayaan disertai penikaman yang menyebabkan korban berinisial AAM (25) meninggal dunia di Kabupaten Sikka.
"Pelaku berinisial ANM (25) dan telah diamankan Tim Reskrim Polres Sikka," kata Kasubsi Penerangan Masyarakat Seksi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga saat dihubungi dari Labuan Bajo, Minggu.
Ia menambahkan pelaku ANM melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia menggunakan sebilah pisau di salah satu acara nikah di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka pada Sabtu (23/8) dinihari.
Selain menganiaya pelaku dengan cara menikam menggunakan sebilah pisau, pelaku juga melakukan penganiayaan kepada dua warga lainnya.
"Pelaku memukul serta mengeluarkan sebilah pisau dan melakukan penikaman terhadap tiga orang korban yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka berat," katanya.
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari korban dan pelaku yang tidak saling kenal berjoget bersama undangan lainnya di dalam tenda acara.
Selanjutnya, pelaku yang berjoget dengan gaya yang dinilai kasar sehingga teman korban menegur pelaku, dan membuat pelaku geram dan marah. Tidak terima pelaku langsung memukul serta mengeluarkan sebilah pisau dan melakukan penikaman para korban.
"Dua orang yang mengalami luka berat yang saat ini sedang menjalani perawatan medis rumah sakit," katanya.
Usai menerima laporan, kata dia, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
"Saat ini pelaku sementara dimintai keterangan untuk mengungkap motif, dan pelaku lainnya," katanya.
