Logo Header Antaranews Sumbar

Puluhan Warga Solok Selatan Tertipu Calo Pemasangan Listrik

Kamis, 28 April 2016 15:12 WIB
Image Print
Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Padang Aro, (AntaraSumbar) - Puluhan warga di Sungai Salak Jorong Durian Tanjak dan Banda Runtuah, Kabupaten Solok Selatan, tertipu oknum calo pemasangan jaringan listrik PLN.

"Di Sungai Salak dan Banda Runtuah ada sekitar 70 orang yang sudah mendaftar untuk memasang jaringan listrik kepada Muji dan 75 persen diantaranya sudah membayar lunas Rp2,8 juta," kata salah seorang warga Sungai Salak Hendra (41) di Padang Aro, Kamis.

Namun hingga kini listrik belum mengalir ke rumah warga padahal warga lain yang tidak melalui Muji sudah bisa menikmati listrik.

Dia mengatakan, ia sendiri sudah menyetorkan uang kepada Muji sebesar Rp1 juta sejak awal tahun dan sisanya berjanji setelah arus masuk.

Akan tetapi, katanya sudah beberapa bulan berjalan Muji hanya berjanji tetapi tidak pernah terealisasi sehingga membuat warga marah.

"Warga yang merasa tertipu tersebut sudah mendatangi rumah orang tua Muji. Dengan terpaksa sertifikat tanah serta sepeda motor milik Muji kami ambil dulu," katanya.

Jika Muji tidak sanggup mengembalikan uang warga atau memenuhi janjinya, kata dia maka warga bisa saja menjual tanah beserta kendaraan yang sudah disita tersebut.

Sementara itu warga lainnya Tono (45) mengatakan, ia sudah membayar lunas pembayaran sambungan listrik tersebut kepada Muji.

"Untuk instalasi di dalam rumah sudah ia lakukan sejak pertama mendaftar tetapi arusnya hingga sekarang belum juga ada," jelasnya.

Dia menyebutkan saat pertama datang meyakinkan warga untuk memasang listrik pada Muji tidak ada yang meragukan tetapi setelah ada kejadian ini dan ditelusuri ia hanya calo.

Sementara itu Kepala Perusahaan Listrik Nasional (PLN) Rayon Muaralabuh Deni Pamuji mengatakan bahwa masalah biro pemasangan sambungan listrik tidak ada kewenangannya karena sudah dilimpahkan pada pihak ketiga.

"Kami tidak punya kewenangan atas biro dan jika warga merasa tertipu silakan menempuh jalur hukum," katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026