57 narapidana Rutan Muara Labuh terima remisi

id narapidana Rutan Muara Labuh,Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80,Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi ,Rutan kelas IIB Muaralabuh,Solok Selatan

57 narapidana Rutan Muara Labuh terima remisi

Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi menyerahkan remisi terhadap salah seorang penghuni Rutan kelas IIB Muaralabuh saat peringatan HUT RI ke 80, Minggu.

Padang Aro (ANTARA) - Sebanyak 57 orang narapidana di Ramah tahanan (Rutan) Kelas IIB Muara Labuh menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80, Minggu.

Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, saat membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, di Padang Aro, mengatakan pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi warga Binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," katanya.

Pemerintah pun memberikan selamat kepada seluruh narapidana dan warga binaan yang mendapatkan remisi tahun ini.

Diharapkan momentum ini bisa dijadikan sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Pembinaan yang diberikan di rutan katanya, merupakan kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, bukan sekadar pengisi waktu luang tanpa arti.

Narapidana diharapkan dapat lebih siap kembali ke masyarakat, lebih mandiri, dan tidak perlu lagi kembali ke Lembaga pemasyarakatan.

Rincian narapidana yang memperoleh remisi yaitu sebanyak 22 orang mendapatkan remisi umum I berupa pengurangan masa pidana.

Kemudian dua orang mendapatkan remisi umum II dan dinyatakan bebas, sebab remisi ini adalah emisi yang bisa langsung menyebabkan narapidana bebas apabila setelah dikurangi remisi dan sisa pidananya habis.

Sisanya, 33 orang mendapatkan remisi dasawarsa yang hanya diberikan pada setiap 10 tahun HUT RI dengan besaran satu per dua belas dari masa pidana, dengan maksimal pengurangan tiga bulan.

Hal ini sesuai dengan maklumat dalam SK PAS.1360.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pemberian Remisi Umum dan PAS 1361 tentang Remisi Dasawarsa.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.