Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat menjadi nasabah bank sampah.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan, kewajiban bagi ASN ini sebagai teladan bagi masyarakat dalam mengelola dan memilah sampah berguna hingga bernilai ekonomi.
"Ini sebagai upaya pengurangan volume sampah dari sumbernya, setidaknya pada 6.000 lebih ASN dari rumahnya," kata dia.
Kebijakan ini tidak lepas untuk mengatasi darurat sampah akibat ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak 1 Februari 2025.
"Karena sekarang sampah yang benar-benar tidak bisa didaur ulang lagi yang dibuang ke TPAS, khususnya ke TPAS Banjabakula," ucap Ikhsan.
Kewajiban ASN menjadi nasabah bank sampah ini salah satunya ditaati Dinas Satpol PP Kota Banjarmasin, di mana seluruh anggotanya baik ASN dan non ASN mendaftarkan diri sebagai nasabah Bank Sampah Budi Luhur di Kelurahan Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan.
"Jadi kami melaksanakan arahan pimpinan untuk menjadi nasabah bank sampah di sekitaran wilayah kantor masing-masing," ujar Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin.
