Penyaluran dana desa di Pasaman Barat hingga Juli capai Rp59,7 miliar

id Penyaluran dana desa

Penyaluran dana desa di Pasaman Barat hingga Juli capai Rp59,7 miliar

Jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Pasaman Barat saat memberikan edukasi berupa sekolah lapangan kepada petani di lahan persawahan Sialang Nagari Bunuik Kecamatan Kinali beberapa waktu lalu dalam memanfaatkan dana desa beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-DPMN Pasaman Barat.

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyalurkan dana desa untuk pengentasan kemiskinan melalui kegiatan bantuan langsung tunai sampai pelaksanaan ketahanan pangan nagari (desa) sebesar Rp59,7 miliar atau 60,91 persen hingga Juli 2025.

"Realisasi penyaluran dengan total Rp59.774.055.556 hingga bulan Juli dari anggaran Rp98,13 miliar selama 2025," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Pasaman Barat Syaikul Putra di Simpang Empat, Minggu

Dia merasa optimistis penggunaan anggaran desa yang ada dapat tercapai dengan penggunaan tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya realisasi dana desa yang telah cair itu merupakan pencairan tahap pertama

Sedangkan untuk tahap kedua kemungkinan akan dicairkan ke kas nagari atau desa pada Oktober atau November 2025.

Dia menjelaskan, penggunaan dana desa untuk BLT maksimal 15 persen dari dana desa tiap nagari, ketahanan pangan disiapkan minimal 20 persen dan untuk nagari tanggap bencana sesuai kebutuhan nagari.

"Pemanfaatan dana desa juga untuk sekolah lapangan dalam rangka meningkatkan pengetahuan petani agar meningkatkan produksi," katanya.

Selain itu ada juga pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan, pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintah

Lalu untuk pemulihan ekonomi nasional berupa pendirian, pengembangan, peningkatan kapasitas badan usaha milik nagari, pengembangan usaha ekonomi produktif dan pengembangan desa wisata

Selanjutnya menjalankan program prioritas nasional berupa ketahanan pangan nabati dan hewani, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta pencegahan dan penurunan stunting.

Dia mengingatkan, kepada pihak nagari (desa) agar dalam penggunaan dana desa harus mengacu kepada aturan yang berlaku sehingga tidak berpotensi disalahgunakan.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.