9.333 orang belum miliki KTP, Pemkab Pasaman Barat terus sosialisasikan kesadaran masyarakat urus KTP

id Kabupaten Pasaman Barat ,ktp Pasaman Barat ,Pasaman Barat ,sumbar

9.333 orang belum miliki KTP, Pemkab Pasaman Barat terus sosialisasikan kesadaran masyarakat urus KTP

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Pasaman Barat Setia Bakti saat memberikan pengarahan ke jajarannya agar meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. ANTARA/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah mulai dari kecamatan sampai nagari (desa) agar memberikan kesadaran ke masyarakat agar melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Hingga saat ini masih ada sekitar 9.333 orang warga Pasaman Barat yang belum memiliki KTP dari 318.396 wajib KTP. Sedangkan yang telah memiliki KTP sebanyak 309.063 orang," kata Pelaksana tugas Dinas Kependudukan Catatan Sipil Pasaman Barat Setia Bakti di Simpang Empat, Selasa.

Dia mengatakan data itu berdasarkan Sumber data konsolidasi bersih (DKB) semester 1 2025 atau per 30 Juni 2025 Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Menurutnya untuk mempercepat perekaman KTP elektronik pihaknya disetiap pertemuan dengan perangkat pemerintahan kecamatan dan nagari (desa) selalu mensosialisasikan agar menyampaikan ke masyarakat agar mengurus KTP.

Selain itu juga melakukan sejumlah upaya di antaranya perekaman ke sekolah bagi pelajar yang sudah wajib KTP .

"Pada setiap kesempatan kita terus sosialisasikan ke masyarakat karena KTP sangat penting dalam pengurusan berbagai kepentingan nantinya," ujarnya.

Untuk ketersediaan blangko cukup atau selalu ada. Ketika hampir habis maka diminta ke Dinas Catatan Sipil Provinsi Sumbar yang sudah menerima kiriman dari Ditjen.

Dia meminta kesadaran warga untuk melakukan perekaman KTP elektronik karena sangat bermanfaat untuk pengurusan administrasi pemerintah.

Dia menjelaskan fungsi KTP sangat banyak bagi masyarakat. Mulai dari identitas diri, syarat untuk menikah, untuk mengurus perizinan, untuk mengajukan pinjaman dan untuk membeli rumah.

Selain itu juga membuka rekening bank, melamar pekerjaan, mengurus izin usaha, tanda pengenal dalam keadaan darurat dan syarat untuk mencoblos dalam pemilu.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.