Kota Bengkulu (ANTARA) - Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu membenarkan bahwa NR (18) yang merupakan tersangka pembunuhan ibu kandungnya YT (49) saat shalat Dzuhur (2/8/2025) membenarkan telah menjalani pengobatan kejiwaan sejak tahun 2023.
Tersangka juga merupakan penerima program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan gratis, sehingga biaya pengobatan selama di RSKJ Soeprapto ditanggung oleh pemerintah alias gratis dan keluarga tidak dibebankan biaya apapun.
"Memang benar pasien kita (RSKJ Soeprapto Bengkulu) dan sudah beberapa kali keluar masuk untuk dirawat di rumah sakit ini," kata Psikiater Nurma Yusma Dewi yang menangani pelaku di RSKJ Soeprapto Bengkulu di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebut bahwa tersangka NR dipulangkan dari RSKJ Soeprapto pada 29 Juli 2025 dengan catatan kondisi yang bersangkutan dalam kondisi baik, tenang, emosinya stabil dan melakukan aktivitas keseharian secara mandiri.
