Prof Arie Afriansyah: Prinsip warisan bersama umat manusia jadi pemikiran baru dalam perkembangan HI

id Universitas Andalas, Unand, Padang, hukum internasional, hi

Prof Arie Afriansyah: Prinsip warisan bersama umat manusia jadi pemikiran baru dalam perkembangan HI

Berfoto bersama penguji eksternal dalam ujian terbuka, Prodi doktor hukum FH Unand, Widya Edorita di Kampus Unand Pancasila, Padang, Kamis.  Antara.HO.dokpri-fr

Padang (ANTARA) - Dosen Penguji eksternal dari Universitas Indonesia, Prof. Arie Afriansyah, S.H, MM, PhD, menilai disertasi Dr. Widya Edorita, SH, MH suatu pemikiran baru dalam perkembangan hukum internasional tentang perlindungan hutan melalui prinsip-prinsip Common Heritage of Mankind (Warisan Bersama Umat Manusia).

"Pokok pemikiran disertasi Doktor Widya ini sangat sulit diargumentasikan karena literatur yang ada masih mengatakan hutan itu berada pada kedaulatan negara, namun prinsip-prinsip warisan bersama umat manusia itu bisa saja terjadi," kata Prof. Arie Afriansyah S.H, MM, Ph, sebagai penguji eksternal dalam ujian terbuka, Prodi doktor hukum FH Unand, Widya Edorita di Kampus Unand Pancasila, Padang, dalam rilis yang diterima ANTARA, Kamis.

Menurut Prof Ari, prinsip-prinsip perlindungan hutan sebagai warisan bersama ini bisa terjadi karena memang karakter hutan tersebut berguna dan membawa keuntungan bagi suatu negara juga memiliki keuntungan dan kepentingan masyarakat yang lebih luas di dunia.

Ia mengatakan, kaitannya dengan perkembangan hukum internasional adalah ketika negara setuju dengan pemikiran Doktor Widya Edorita, tentu ini akan menimbulkan suatu kewajiban hukum baru.

"Suatu kewajiban hukum baru timbul ketika negara diwajibkan untuk membuka akses ulayat hutan untuk dijaga dan dikelola bersama demi kepentingan umat manusia secara keseluruhan dan negara-negara dunia yang memiliki pemikiran yang sama perlu memperjuangkan prinsip-prinsip itu," katanya.

Selain itu, katanya pula Doktor Widya Edorita perlu terus mengkampanyekan bahwa prinsip-prinsip warisan bersama umat manusia dapat terus dikembangkan untuk melindungi hutan.

Doktor Widya Edorita mengatakan, meskipun ini dalam tahap wacana dan hukum yang dicita-citakan namun potensi untuk diterapkan sebagai warisan bersama umat manusia berpeluang besar karena hutan memiliki fungsi publik dan bagi seluruh makhluk hidup di bumi.

"Kita berharap kerja sama negara-negara di dunia yang merasa masih beradab dan memiliki keinginan untuk mewariskan bumi ini dalam keadaan baik, kepada anak cucu mendatang. Kerja sama tersebut bisa dalam bentuk perjanjian internasional dan lain lain untuk menerapkan prinsip-prinsip bersama umat manusia ini terhadap hutan," katanya.

Apalagi katanya, prinsip-prinsip dasar warisan bersama umat manusia pada lingkungan hidup bertujuan memberikan perlindungan dan pelestarian sumber daya alam, sumber daya hayati untuk diwariskan pada generasi masa datang, seperti adagium Prof emil Salim, bumi ini adalah titipan anak cucu kita bukan warisan neneka moyang.

"Sebagai sebuah titipan maka kita harus bertanggung jawab untuk menyerahkan kembali kepada pemiliknya yaitu anak cucu kita dalam kondisi yang baik dari segi fisik, dari segi kualitas selanjutnya sebagai modal pembangunan bagi mereka dimasa yang akan datang," katanya.

Dengan demikian, kata Widya Edorita lagi, melalui prinsip-prinsip ini maka diyakini akan timbul tanggungjawab moralitas di bidang lingkungan hidup guna menjaga sekaligus melestarikan sumber daya alam yang ada kini untuk diwariskan dalam kondisi yang baik sebagai modal pembangunan di masa generasi yang akan datang.

Dalam ujian terbuka Prodi doktor hukum Fakultas Hukum Unand itu, menghadirkan Prof. Dr. Zainul Daulay SH, M.Hum (Promotor) Prof. Dr. Ferdi, SH.,MH (Co. Promotor), Dr .Delfiyanti SH, MH (Co.Promotor), Dr. Charles Simabura, SH.,MH (Promotor) Prof. Dr. Busyra Azheri SH.,MHum, (penguji), Dr. Jean Elvardi, SH. MH (penguji), Sri Oktavia, SH.,MH.,PhD (penguji), dan Dr. Syofiarti, SH, MH (penguji). Doktor Widya Edorita merupakan lulusan program doktor FH Unand ke-112.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.