Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menerbitkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan satuan pendidikan dasar dan menengah, Kamis.
Bupati Pasaman Welly Suhery mengatakan lewat surat edaran nomor: 420/1201/SE/DISDIK/2025 bertujuan untuk pemanfaatan teknologi di satuan pendidikan secara tepat.
"Perkembangan teknologi informasi memang memberikan kontribusi bagi peningkatan mutu pendidikan jika dimanfaatkan secara tepat. Akan tetapi jika pemanfaatan tidak efektif dan efisien akan berdampak negatif terhadap penguatan pendidikan karakter siswa di lingkungan sekolah," kata Welly Suhery.
Untuk itu kata Bupati, pihaknya melarang guru dan tenaga pendidikan mengaktifkan atau menggunakan handphone di lingkungan kerja.
"Melarang siswa membawa handphone selama di lingkungan sekolah. Kecuali dalam kondisi tertentu atau seizin guru apabila digunakan sebagai alat penunjang proses pembelajaran dengan tetap melalui pengawasan dan bimbingan guru," tambahnya.
Pihak sekolah kata dia diminta menyediakan loker khusus penyimpanan handphone selama proses pembatasan penggunaan di sekolah.
"Menetapkan kontak person guru atau piket untuk komunikasi darurat atau urusan penting lainnya," katanya.
Ia juga meminta kepada pihak sekolah agar mensosialisasikan aturan pembatasan penggunaan handphone ini kepada pihak orangtua murid, komite sekolah, serta mencantumkan dalam aturan tata tertib sekolah.
"Diminta kepada para pengawas satuan pendidikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aturan pembatasan penggunaan handphone di satuan pendidikan ini. Agar berjalan dengan baik dan maksimal," tutupnya.
