Padang (ANTARA) - Dalam rangka memperkuat tata kelola dan efektivitas Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pengelolaan Program KIP Kuliah Tahun 2025 khusus bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Sumatera Barat dan Jambi.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung LLDIKTI Wilayah X pada Jum’at (11/7) diikuti oleh pimpinan serta operator KIP Kuliah dari lebih dari 100 PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah X. Hadir sebagai narasumber utama, Dr. Henri Togar Hasiholan Tambunan, S.E., M.A., Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek bersama tim, yang menyampaikan secara rinci kebijakan teknis, mekanisme seleksi, sistem pelaporan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan KIP Kuliah Tahun 2025.
Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan komitmen PTS dalam mengelola Program KIP Kuliah.
“Kami sampaikan bahwa pengelolaan KIP Kuliah di PTS lingkungan LLDIKTI Wilayah X berjalan sangat baik. Tidak ditemukan pelanggaran signifikan dalam hal penyaluran dana, pungutan liar, atau manipulasi data. Hal ini menunjukkan bahwa PTS di Sumatera Barat dan Jambi memiliki komitmen kuat menjaga integritas program ini,” ujar Afdalisma.
Lebih lanjut Afdalisma menyampaikan permohonan resmi kepada PPAPT Kemdiktisaintek agar kementerian dapat mempertimbangkan penambahan kuota KIP Kuliah khususnya bagi PTS di Wilayah LLDIKTI Wilayah X. Masih banyak calon mahasiswa berpotensi yang berasal dari keluarga tidak mampu dan belum terfasilitasi karena keterbatasan kuota.
“LLDIKTI Wilayah X siap mengawal penyaluran program ini secara akuntabel, karena kami percaya bahwa KIP Kuliah adalah jembatan emas bagi generasi muda untuk keluar dari keterbatasan ekonomi," tambahnya.
Sementara itu, Kepala PPAPT Kemdiktisaintek, Dr. Henri dalam paparannya, menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan KIP Kuliah, baik oleh LLDIKTI maupun PTS. Materi yang disampaikan juga mencakup persyaratan mahasiswa penerima, komponen pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup, larangan pungutan tambahan kepada mahasiswa penerima, serta sanksi tegas bagi perguruan tinggi yang melanggar ketentuan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah X semakin siap dan sigap dalam mengelola Program KIP Kuliah sesuai ketentuan, serta mampu menyalurkan bantuan secara tepat sasaran kepada mahasiswa yang berhak menerima. (Rilis)
