Warga Batu Taba somasi KUA terkait pencemaran nama baik oleh oknum penghulu

id Warga Batu Taba,Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. , daerah Batu Taba

Warga Batu Taba somasi KUA terkait pencemaran nama baik oleh oknum penghulu

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Warga Nagari Batu Taba mendatangi KUA ini dan melayangkan somasi terkait dugaan pencemaran nama baik daerah Batu Taba oleh salah seorang penghulu yang bertugas di KUA ini. (Antara/Al Fatah)

Agam (ANTARA) - Puluhan warga Nagari (desa) Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) daerah setempat terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah seorang penghulu saat prosesi akad nikah di salah satu masjid.

Warga yang tampak emosi berdatangan ke KUA yang berada di Nagari Ampang Gadang, Selasa (8/7) pagi. Mereka didampingi Walinagari dan Ketua KAN serta dijaga aparat kepolisian Polsek Ampek Angkek.

"Ini puncak dari batas kesabaran kami warga Batu Taba, oknum penghulu inisial B berkali-kali menjelekkan orang kampung kami ketika berkhutbah nikah. Terakhir dilakukan pada Jumat (4/7) lalu," kata tokoh masyarakat Batu Taba, Rijal Sutan Mangkuto (38).

Ia mengatakan, B menuduh warga Batu Taba adalah orang fasik dan tidak layak bila dijadikan saksi dalam pernikahan karena menyebar fitnah terhadap rekannya sesama penghulu inisial Z.

"B ini termakan hasutan atau informasi salah yang menyatakan rekannya sesama penghulu pernah difitnah berzina dan dizalimi di Batu Taba, harusnya ia mengkonfirmasi kebenaran kabar itu, bukan malah menjelek-jelekkan kampung kami di dalam masjid," kata Mangkuto.

Menurutnya, setahun yang lalu masyarakat setempat memberhentikan salah seorang guru madrasah di Batu Taba karena dianggap melanggar norma etik di tengah masyarakat.

"Itupun bukan kami memfitnah, tapi hasil pengakuan dari pelaku. Sudah ada laporan resminya ke kepolisian. Kasus itu kami akhiri sesuai arahan tokoh adat, tapi B malah menganggap semua warga yang mengetahui kasus itu sebagai orang fasik, ini keterlaluan," kata Mangkuto.

Somasi yang dilayangkan atas nama masyarakat Batu Taba di kampung halaman dan perantauan itu meminta penghulu B untuk diberhentikan.

"Kami menuntut B menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, KUA Ampek Angkek juga diminta memberi sanksi dan memberhentikannya menjadi penghulu di wilayah ini, jika tidak ditanggapi akan kami tempuh jalur hukum," kata Mangkuto.

Salah satu keluarga pengantin dari Batu Taba, Muhammad Siddiq menegaskan kekecewaannya dengan kejadian yang membuat malu warga Batu Taba secara keseluruhan.

"Harusnya di momen pernikahan itu, diberikan khutbah pencerahan kepada pengantin. Ini malah mempermalukan kami dengan keluarga besan. Atau apa memang SOP nya begitu, saya menuntu secara pribadi B juga meminta maaf kepada orangtua kami yang merasa dilecehkan di hadapan orang banyak," katanya.

Di dalam mediasi, B menyampaikan permintaan maaf dan sempat menyangkal bahwa tidak menyebut semua warga Batu Taba adalah fasik.

"Saya tidak pernah menyatakan seluruh orang Batu Taba itu fasik, saya minta maaf kepada seluruh warga Batu Taba di kampung dan rantau, khususnya keluarga yang saya nikahkan, karena kita bersifat khilaf semoga tidak terjadi di masa datang," katanya.

Sementara itu, Kepala KUA Ampek Angkek, Khairul menegaskan segera menindaklanjuti somasi yang dilayangkan warga Batu Taba dan berkoordinasi dengan Pemda Agam serta Kemenag.

"Terimakasih atas pengawasan warga, kami secara lembaga minta maaf karena salah satu petugas dan ASN kami menimbulkan keresahan, terkait perpindahan segera koordinasi internal dengan Kemenag dan Pemda Agam. Insya Allah dilaksanakan segera dan akan disampaikan perkembangannya ke perwakilan masyarakat," katanya.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.