Pemkot Pariaman catat 157 tiang baliho langgar Perwako

id Pemkot Pariaman,Pariaman, Sumbar

Pemkot Pariaman catat 157 tiang baliho langgar Perwako

Tim gabungan dari Pemkot Pariaman, Sumbar membuka baliho di Parkiran Nusantara daerah setempat yang disebut belum memiliki izin. Antara/HO-Diskominfo Pariaman

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat mencatat setidaknya ada 157 tiang baliho di daerah itu yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 40 Tahun 2013 tentang Baliho dan Reklame sehingga akan dibongkar jika pemiliknya tidak mengurus izinnya segera.

"Ada 157 tiang baliho atau tiang reklame yang belum memiliki izin yang tersebar di beberapa titik, rencananya akan dilakukan penertiban," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik baliho untuk mengurus izin secepatnya namun ada yang belum menanggapinya sehingga sesuai aturan pihaknya akan menertibkan alat promosi media luar ruang tersebut.

Ia menyampaikan pihaknya telah memulai penertiban tiang baliho di Pariaman pada Jumat kemarin yaitu di Kecamatan Pariaman Tengah khususnya di Parkiran Nusantara. Diharapkan tindakan tersebut dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha bahwa Pemkot Pariaman serius dalam menegakkan aturan.

Penertiban tersebut dilakukan bersama tim gabungan mulai dari Satpol PP dan Damkar, sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, hingga aparat kepolisian dan TNI.

Oleh karena itu, ia meminta para pelaku usaha kedepan dapat mengurus perizinannya terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan usaha agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

"Pemkot Pariaman tidak akan mentolerir bagi pengusaha yang melanggar, jika tidak ada izin akan dilakukan penertiban," katanya.

Terpisah, Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman Irwansyah mengatakan semua pelaku usaha tiang baliho yang tidak memiliki izin telah disurati pihaknya sehingga mereka mengurus izinnya.

"(Namun) ada satu orang pelaku usaha yang tidak mau mengindahkan peringatan yang telah diberikan, dan terpaksa kami lakukan penertiban," ujarnya.

Ia menyebutkan setidaknya ada 15 tiang baliho milik pengusaha tersebut yang belum memiliki izin.

“Kami berharap semua pengusaha baliho untuk tetap taat kepada aturan yang berlaku demi ketertiban kota dan kenyamanan kita semua,” tambahnya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.