Pelanggaran praktik keinsinyuran bisa dihukum

id insinyur, prodi, universitas andalas, profesi

Pelanggaran praktik keinsinyuran bisa dihukum

Ketua Prodi Studi Profesi Insinyur Universitas Andalas  Ir Benny Dwika Leonanda MT IPM (ANTARA/HO-Dok)

Padang (ANTARA) - Ketua Prodi Studi Profesi Insinyur Universitas Andalas Ir Benny Dwika Leonanda MT IPM mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran melarang praktik keinsinyuran oleh pihak yang tidak memiliki gelar insinyur dan bila melanggar bisa berakibat hukuman kurungan dua tahun.

"Selain dua tahun penjara, pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp200 juta dan jika praktik tersebut menyebabkan kecelakaan, kematian, atau kerugian harta benda, atau kegagalan konstruksi, hukuman dapat diperberat hingga 10 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1 miliar," kata Benny dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Selasa.

Tanggapan itu disampaikannya terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran yang mengatur mengenai keinsinyuran di Indonesia, belum banyak direspon masyarakat sehingga Undang-undang perlu terus disosialisasikan guna meminimalisasi kerugian materi dan korban jiwa.

Sebab menurut Benny, setiap praktik keinsinyuran pada dasarnya mengandung risiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna (pengusaha) maupun masyarakat sebagai pemanfaat jasa. Sanksi atas pelanggaran tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga administratif, seperti peringatan atau penghentian sementara kegiatan keinsinyuran.

"Kegagalan dalam aspek teknis seperti konstruksi, mesin, sistem produksi, atau fasilitas industri dan publik dapat menimbulkan dampak fatal. Bahkan dalam menghadapi bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan kebakaran, kerusakan dan kerugian dapat diminimalkan dengan penerapan prinsip-prinsip keinsinyuran yang tepat," katanya.

Benny menyebutkan, hal penting lain yang diatur oleh UU ini adalah mengatur tentang praktik keinsinyuran, termasuk kewajiban insinyur untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STR) yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

STR ini bisa diperoleh, kata Benny lagi dari lembaga pelatihan yang memiliki izin menggelar pelatihan bersertifikat yang diterbitkan oleh PII itu.

"Ia mengakui dirinya bersama tim sudah mencoba mendirikan lembaga pelatihan praktik serupa sejak delapan tahun lalu, bertujuan untuk menyosialisasikan pentingnya kehadiran profesi insinyur memiliki STR dalam kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional serta meminimalisasi kerugian itu," katanya.

Ia mengakui bahwa hingga kini banyak pihak masih menerima risiko kegagalan pekerjaan teknik secara pasrah dan menyalahkan takdir, tanpa upaya sistematis untuk menghindarinya melalui keterlibatan tenaga profesional.

Mirisnya masyarakat bahkan hanya bisa berucap dan bersikap menerima, ketika menyaksikan suatu bangunan jembatan, gedung, sekolah dan lain lain roboh, dan bahkan sering dijadikan pembenaran atas kegagalan, ketimbang lebih mendorong introspeksi dan perbaikan sistem dari praktik keinsinyuran itu.

"Seharusnya para insinyur profesional menjadi garda terdepan dalam menjamin keselamatan dan keberlanjutan pekerjaan teknis di Indonesia sebab mereka sudah memiliki STR itu yang bisa diperoleh melalui lembaga pelatihan resmi," katanya.

Karena itu keberadaan Undang-undang ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dari praktik keinsinyuran yang tidak bertanggung jawab.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.