Atas perbuatannya, kedua tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) klas 1 A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 22 UU yang sama.
Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi proses hukum, baik dengan menyembunyikan fakta maupun mempengaruhi jalannya penyidikan dan persidangan.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi untuk mendalami peran MO dalam rekayasa perkara ini. Sementara itu, Kejati Sumsel memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada dua nama tersebut.
