Dua orang ditetapkan tersangka perintangan kasus korupsi internet

id Kejati Sumsel,tersangka perintangan,pidsus kejati sumsel,korupsi internet Muba,korupsi Muba

Dua orang ditetapkan tersangka perintangan kasus korupsi internet

Dua tersangka perintangan kasus korupsi internet desa Kabupaten Muba mengenakan rompi tahanan Kejaksaan digiring ke mobil tahanan di Gedung Kejati Sumsel, Palembang, Senin (2/6/2025). ANTARA/M Mahendra Putra.

Palembang (ANTARA) - Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada perkara korupsi jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Salah satu tersangkanya merupakan oknum pengacara berinisial MO, yang diduga mengatur skenario agar kliennya lepas dari jerat hukum.

MO ditetapkan sebagai tersangka bersama MA terpidana kasus korupsi proyek pengadaan jaringan internet desa tahun anggaran 2019-2020 yang telah divonis hakim.

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam konferensi pers di Palembang, Senin.

"Ini merupakan bentuk pengembangan perkara. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MO melakukan pengkondisian agar MA, yang saat itu menjadi salah satu tersangka korupsi, bisa lolos dari jerat pidana," ujar Umaryadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MO diduga membuat skenario seolah-olah MA tidak terlibat dalam tindakan korupsi pengelolaan dan instalasi jaringan internet desa.

Skema manipulasi itu terkuak setelah tim penyidik Kejati Sumsel mencium adanya skenario yang dimainkan keduanya, sehingga dakwaan yang dibuat bukanlah fakta sebenarnya.

"MO dan MA bekerja sama menyusun skenario untuk menutupi peran MA dalam proyek korupsi tersebut. Tujuannya jelas, agar fakta hukum di pengadilan tidak mencerminkan kejadian yang sesungguhnya," tegas Umaryadi.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.