"Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa S berperan aktif dalam menyembunyikan B,” ujarnya.
Dari interogasi terhadap S, kata dia, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara yang diakui tersangka sebagai lokasi persembunyian B.
"Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan saat aksi penembakan terhadap anggota Polres Aceh Utara," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit. Komponen tersebut terdiri atas bagian-bagian besi, laras/ulir, serta gagang kayu yang telah diukir menyerupai bentuk senjata api.
Ia menegaskan, kasus ini masih terus didalami guna memburu DPO utama berinisial B, dan membongkar jaringan kepemilikan serta perakitan senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat hingga aparat penegak hukum.
"Kami terus lakukan pengejaran, kami akan lakukan tindakan tegas apabila mereka masih memiliki dan melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Utara," demikian AKP Dr Boestani.
