2 senpi dan 2 dalam peraakitan disita polisi dari kasus penembakan anggota polisi Aceh Utara

id polisi,senjata api, senpi, narkoba

2 senpi dan 2  dalam peraakitan disita polisi dari kasus penembakan anggota polisi Aceh Utara

Dua pucuk senjata api ilegal yang diamankan Polres Aceh Utara dari pengembangan kasus penembakan anggota polisi setempat, ditampilkan, di Mapolres Aceh Utara, Provinsi Aceh, Sabtu (24/5/2025). ANTARA/HO/Polres Aceh Utara

Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan dua pucuk senjata api dari hasil pengembangan kasus penembakan terhadap anggota polisi setempat saat penyergapan perkara narkotika beberapa waktu lalu.

"Satu orang berinisial S (21) warga Aceh Utara sudah ditangkap atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Minggu.

Penangkapan terhadap tersangka S dilakukan di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada Senin (19/5) lalu.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sepucuk pistol berpeluru kaliber 9x19 mm yang berada dalam penguasaan tersangka.

AKP Dr Boestani menjelaskan, penangkapan S merupakan bagian dari pengembangan kasus penembakan terhadap anggota Satres Narkoba Polres Aceh Utara saat penyergapan narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4) lalu.

Tersangka S, diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B, yakni terduga pelaku utama penembakan terhadap anggota Polres Aceh Utara.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.