Padang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menggagas program Nagari (Setingkat desa) anti Maladministrasi bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman, provinsi setempat pada Kamis (15/5).
Program itu diinisiasi dalam pertemuan antara Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi dengan Asisten II Setda Pasaman Muhammad Roni, Kabag Organisasi Nina Darmayanti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Hasrizal, serta 13 Wali Nagari di Padang.
"Program Nagari anti maladministrasi hadir untuk mewujudkan perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Adel Wahidi usai pertemuan.
Ia menjelaskan bahwa desa atau yang disebut sebagai Nagari di Sumbar, merupakan level terdepan dalam penyelenggaran pemerintahan.
"Nagari memainkan peran pelayanan yang sangat strategis dalam menyejahterakan masyarakat karena berada di garda terdepan pelayanan," jelasnya.
Ia juga mengatakan Nagari juga menjadi tumpuan pelayanan publik mulai dari layanan yang bersifat administratif, hingga yang bersifat jasa publik seperti kesehatan dan pendidikan.
"Karena itu diperlukan peningkatan kualitas tata kelola layanan nagari, tata kelola kelembagaan yang bersih, efektif, dan efisien," katanya.
Ia juga mengatakan perlu penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) demi menyiapkan aparatur yang berintegritas, kompeten, bersih dari korupsi, serta maladministrasi.
Adel memaparkan laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Nagari terus mengalami peningkatan setiap tahunnnya.
Pada 2022 Ombudsman Sumbar hanya menerima sebanyak 13 laporan, sedangkan pada 2024 jumlah laporan yang masuk mencapai 43 laporan.
"Dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas, maka untuk pertama kalinya Nagari di Kabupaten Pasaman maju dalam program Nagari Anti Maladministrasi," jelasnya.
Ia mengapresiasi sikap dari Pemerintahan Pasaman yang membawa semangat perubahan kualitas pelayanan publik di tingkat Nagari.
Menurutnya dari tiga belas nagari yang diajukan oleh Pasaman, akan kembali di asesmen untuk mengkaji Nagari mana yang paling siap.
"Setelah proses asesmen itu maka Ombudsman Sumbar akan memberikan pendampingan agar mereka siap menjadi Nagari Anti Maladministrasi," jelasnya.
Adel menuturkan pada tahap awal pendampingan akan fokus pada empat aspek yakni pemenuhan standar layanan nagari, digitalisasi layanan, peningkatan kompetensi aparat nagari, dan pengelolaan aduan masyarakat nagari.
Asisten III Setda Kabupaten Pasaman Muhammad Roni mengatakan pihaknya sengaja membawa 13 Wali Nagari se-Kecamatan Lubuk Sikaping untuk mendengarkan langsung tahapan yang harus ditempuh dalam menata layanan publik dari Ombudsman.
"Kami ingin nagari di Lubuk Sikaping semakin maju dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik, kepuasan pelayanan hingga kesejahteraan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan target-target tersebut hanya bisa terwujud dengan terus meningkatkan kualitas kelembagaan organisasi nagari, serta meningkatkan kualitas wali nagari maupun aparaturnya.
Sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat Pasaman Hasrizal menyampaikan bahwa untuk memaksimalkan pelayanan publik di tingkat Nagari diperlukan evaluasi dan penilaian dari Ombudsman agar terjadi perbaikan.
Kegiatan inisiasi Nagari Anti Maladministasi itu disambut baik oleh sekitar 13 Wali Nagari, para wali nagari tampak aktif berdiskusi dan memperlihatkan minat yang tinggi terhadap inisiasi tersebut.