
Ombudsman nilai one way Sumbar cukup efektif antisipasi macet Lebaran

Kota Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menilai penerapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) cukup efektif dalam mengantisipasi dan mengurai kemacetan selama libur Lebaran 1447 Hijriah di provinsi setempat.
"Kami menilai penerapan one way cukup efektif mengurai kemacetan selama libur Lebaran," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Kota Padang, Jumat.
Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar menerapkan sistem satu arah pada 19 Maret 2026 sampai dengan Jumat 20 Maret 2026 atau H-2 hingga H-1. Sementara, setelah Idul Fitri rekayasa lalu lintas satu arah diberlakukan sejak Minggu 22 Maret 2026 sampai dengan Selasa 24 Maret 2026 atau H+1 hingga H+3.
Menurut Adel, penerapan rekayasa lalu lintas tersebut menjadi pilihan tepat mengingat ruas jalan via Malalak, Kabupaten Agam tidak dibuka untuk perlintasan arus mudik maupun arus balik. Meskipun demikian, ia memberikan sejumlah masukan dan evaluasi bagi kepolisian dan instansi terkait masih adanya pengguna jalan yang nekat menerobos one way.
Dari pantauan yang dilakukan Ombudsman termasuk laporan dari masyarakat masih ada pengguna jalan yang dengan sengaja menerobos sistem satu arah. Selain membahayakan keselamatan, tindakan itu juga melanggar hukum.
"Para penerobos one way ini juga menyebabkan kemacetan," ujar dia.
Adel menilai pihak kepolisian sudah bekerja keras agar penerapan rekayasa lalu lintas one way berjalan dengan optimal meskipun masih terdapat pelanggaran berulang seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Sepertinya petugas juga tampak kewalahan untuk menertibkan para penerobos itu," kata dia.
Terakhir, ia mendorong dan menyarankan ke depannya pihak kepolisian agar lebih tegas menindak setiap pengguna jalan yang tetap nekat menerobos rekayasa lalu lintas karena sangat membahayakan keselamatan.
Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang AKP Pifzen Finot mengingatkan pemudik terkait penerapan sistem buka tutup jalan di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar terhitung 1 April 2026 setelah berakhirnya sistem satu arah.
AKP Finot mengatakan pemberlakuan sistem buka tutup dimulai pada 1 April 2026 pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB setiap harinya khusus kendaraan roda dua dan roda empat. Setelah itu, kendaraan dari arah Kota Padang tujuan Bukittinggi maupun sebaliknya bisa melintasi kawasan Lembah Anai.
Penerapan sistem buka tutup itu setelah pihak kepolisian setempat berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar dan Hutama Karya selaku pihak yang mengerjakan perbaikan jalan Lembah Anai.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
