Padang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menggelar sidang perdana kasus Polisi tembak Polisi di Solok Selatan dengan terdakwa Dadang Iskandar pada Rabu (7/5).
Agenda sidang perdana itu adalah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan Dadang secara langsung ke Pengadilan.
"Mendakwa perbuatan terdakwa dengan dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Solok Selatan sekaligus JPU Moch Taufik Yanuarsah dalam sidang.
Jika merujuk pada pasal 340 KUHPidana itu maka Dadang akan terancam hukuman selama dua puluh tahun, seumur hidup, hingga maksimal pidana mati.
Tim JPU yang merupakan gabungan dari Kejagung RI, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejari Padang, dan Kejari Solsel juga mendakwa terdakwa dengan tiga pasal lainnya.
Yakni subsider pasal 338 KUHPidana, pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHPidana, dan pasal 338 Jo 54 KUHPidana.
Berdasarkan pantauan Dadang Iskandar tampak duduk di kursi pesakitan mengenakkan kemeja hitam sambil mendengarkan dakwaan dibacakan oleh JPU.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa diketahui bahwa penembakan yang dilakukan Dadang Iskandar terhadap rekan kerjanya sendiri itu diawali oleh pengungkapan kasus aktivitas tambang ilegal pada November 2024.
Personel Satuan Reskrim Polres Solok Selatan saat itu mengamankan dua orang sopir serta satu unit truk yang diketahui milik seseorang bernama Samsuardi.
Terdakwa yang mempunyai hubungan dengan Samsuardi kemudian berusaha melepaskan kedua orang serta truk yang diamankan kepada korban yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal yakni Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari.
Terdakwa ketika bertemu dengan korban di Mapolres Solok Selatan sempat mengulurkan tangan untuk bersalaman, namun tidak disambut oleh korban yang tengah menggenggam handphone.
"Terdakwa mengajak salaman saat bertemu namun ditolak oleh korban, karena ditolak itu maka terdakwa diduga merasa diremehkan," kata Jaksa.
Setelah itu terdakwa meminta kepada korban agar ia melepaskan kedua warga yang telah diamankan, namun korban tidak memberikan kepastian, korban hanya menjawab "Sebentar, sebentar,".
Terdakwa yang kesal kemudian meraih pistol yang telah disimpan di bagian pinggangnya, dan seketika melepaskan tembakan ke bagian kepala korban dalam jarak yang dekat.
Usai menembak Ulil Riyanto Anshari, terdakwa Dadang lalu mendatangi rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, lalu memberondongnya dengan sejumlah tembakan.
Beruntung saat itu Arief Mukti dapat bersembunyi di lorong antar rumah dinas dengan rumah ajudan, sehingga tidak menambah korban jiwa.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Adityo Danur Utomo mengundur sidang pada pekan depan.
Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang berikutnya langsung ke pemeriksaan saksi-saksi.
Pada bagian lain, persidangan yang dikawal oleh puluhan personel Kepolisian itu berjalan dengan aman dan kondusif hingga selesai.