
PN Padang jatuhkan hukuman seumur hidup untuk terdakwa narkoba

Padang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 50 kilogram atas nama Ari Asman pada Kamis (30/4).
Sidang tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Padang yang diketuai oleh Nasri, beranggotakan Marselinus Ambarita, dan Alvin Ramadhan Nur Luis.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata Hakim ketua dalam amar putusannya.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan serta penasehat hukum terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.
Sikap tersebut untuk menentukan apakah masing-masing pihak akan menerima putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri, atau mengajukan upaya hukum berupa banding.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Raden Hairul Syukri usai persidangan menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun bunyi putusan berbeda dengan tuntutan Jaksa.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang menuntut agar terdakwa Arisman dijatuhkan hukuman mati.
"Kami menghormati putusan majelis hakim, putusan ini akan laporkan ke pimpinan dan kami pelajari untuk menentukan sikap selanjutnya," katanya.
Perbuatan terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 132 Ayat (1), sub 112 Ayat (2), Jo 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Ari Asman alias Badai yang berjenis kelamin laki-laki adalah warga Padang, Sumbar. Ia ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah Sumbar pada (28/8/2025).
Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu-sabu itu di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di dalam kamar rumah dengan total berat kotor seluruhnya mencapai 50 kilogram.
Kasus peredaran barang terlarang yang menjerat terdakwa itu berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu yang ia kuasai berasal dari Malaysia.
Pewarta: Fathul Abdi
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
