PN Padang nyatakan komitmen perbanyak diversi bagi perkara anak

id PN Padang

PN Padang nyatakan komitmen perbanyak diversi bagi perkara anak

Kantor Pengadilan Megeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar). (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan komitmennya dalam memperbanyak pelaksanaan diversi bagi anak di bawah umur yang menjadi pelaku tindak pidana di kota setempat.

"Pengadilan Padang pada prinsipnya berkomitmen untuk melaksanakan diversi terhadap perkara anak yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif," kata Hakim sekaligus Pejabat Humas Pengadilan Padang Juandra di Padang, Selasa.

Ia mengatakan dengan adanya diversi maka perkara anak bisa dialihkan oleh pengadilan dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan.

"Pemidanaan menjadi jalan terakhir dalam pendekatan keadilan restoratif dan tidak semua pelaku harus berakhir di penjara, apalagi anak-anak yang haknya dilindungi oleh Undang-undang," jelasnya.

Juandra memaparkan sepanjang 2024 pihaknya telah melaksanakan diversi terhadap beberapa perkara, namun yang berhasil mencapai kesehatan baru satu perkara.

Satu perkara itu adalah perkara narkotika yang menjerat seorang remaja laki-laki asal Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang, ia masih berstatus sebagai pelajar.

Perkara pidana yang menjerat remaja berinisial WAP itu adalah kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 0,06 gram.

Mengingat barang bukti yang sedikit maka yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai penyalahguna, akhirnya PN Padang menerapkan diversi kepada WAP.

Kesepakatan diversi akhirnya memutuskan WAP dikembalikan kepada orang tua tanpa harus dipenjara, namun ia diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan mushalla di dekat tempat tinggalnya selama enam bulan.

Lebih lanjut Juandra mengatakan PN Padang akan menerapkan diversi kepada anak pelaku tindak pidana jika memenuhi syarat sebagaimana ditentukan peraturan Perundang-undangan.

Beberapa syaratnya yakni belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, dan pidana yang dilakukan ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun.

Contoh kasus yang bisa diversi adalah pencurian biasa (326 KUHPidana), penganiayaan ringan, sedangkan contoh kasus yang tidak bisa didiversi adalah penganiayaan berat, pembunuhan, pembunuhan berencana, dan lainnya.

Ia mengatakan proses diversi dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak mulai dari anak, orang tua atau wali, korban dan keluarga korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.