Logo Header Antaranews Sumbar

Pengadilan Agama Terima 1.034 Permohonan Perceraian

Selasa, 29 Oktober 2013 15:43 WIB
Image Print
Ilustrasi. (Antara)

Padang, (Antara) - Sebanyak 1.034 gugatan dan permohonan perceraian periode Januari-September 2013 masuk ke Pengadilan Agama (PA) Padang Kelas I A dan sampai sekarang sudah mencapai 70 persen yang diproses. "Jumlah perkara perceraian itu terdiri atas 906 gugatan dan 128 permohonan dari masyarakat Kota Padang dan Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar)," kata Panitera Muda Hukum PA Padang, Yelti Mufti di Padang, Selasa. Ia memprediksi, jumlah permohonan perkara cerai pada 2013 cenderung meningkat dibandingkan pada 2012, yang hanya sebanyak 1.203 perkara. Sebab, baru sampai posisi September, jumlah permohonan yang masuk sudah mencapai seribu lebih dan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan bisa bertambah, karena setiap bulannya masuk rata-rata di atas 100. Menurut dia, kalau dilihat dari permohonan dan gugatan yang masuk itu, didominasi oleh faktor tak adanya tanggungjawab sang suami dalam memberikan nafkah keluarganya. Selain itu, ada faktor pemicu lain di antaranya masuk pengaruh pihak ketiga baik itu keluarga dari kedua belah pihak, dan ada disebabkan masalah ekonomi. "Cerai talak pada umumnya karena tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga," tambahnya. Namun, pihak PA Padang setiap adanya permohonan maupun gugatan dari pihak masyarakat untuk bercerai, selalu diupayakan mediasi terlebih dahulu antara penggugat dan tergugat. "Kami selalu mengarahkan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan cerai agar menempuh jalur mediasi, sebelum perkaranya dilanjutkan sampai ke tahap persidangan," katanya. Namun, secara umum kalau masalah rumah tangga sampai ke PA Padang, biasanya sudah menempuh berbagai upaya mediasi oleh kedua belah pihak, tapi tidak ada titik temu dan satu-satunya dipandang penyelesaiannya hanya di pengadilan saja. "Kami secara prosedur tentu tetap dilakukan langkah mediasi, meskipun tahapan tersebut bagi kedua belah pihak telah ditempuh. Mediasi yang dilakukan di PA ada yang berhasil, tapi jumlahnya minim sekali," tambahnya. Permohonan perceraian, katanya, di dominasi kalangan menengah dan keluarga ekonomi ke bawah yang terlihat pada grafik tahun lalu, swasta dan buruh mencapai 532 perkara. Sedangkan untuk kalangan Pegawai Negei Sipil (PNS), TNI dan Polri jumlah sebanyak 172 perkara dan yang tidak punya pekerjaan tercatat 338 perkara. "Dari perkara yang masuk, tak semuanya yang selesai pada tingkat PA Padag dan ada juga sebagian kecil atau sekitar lima persen sampai ke tahap banding ke Mahkamah Agung (MA)," katanya. (*/sir/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026