Standar pelayanan Pengadilan Agama Padang Panjang berbasis elektronik

id pengadilan agama padang panjang,dampak covid-19,pandemi covid-19

Standar pelayanan Pengadilan Agama Padang Panjang berbasis elektronik

Ilustrasi.

Padang Panjang (ANTARA) - Pengadilan Agama Kota Padang Panjang, Sumatera Barat menerapkan standar pelayanan berbasis elektronik untuk pencegahan penyebaran virus corona jenis baru.

Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Mursyida di Padang Panjang, Rabu, menyampaikan sesuai dengan edaran Mahkamah Agung, untuk pelayanan saat ini pihaknya mengarahkan pada penggunaan aplikasi begitu juga dengan persidangan.

"Kondisi seperti ini, persidangan kami optimalkan menggunakan sistem e-litigasi, jika memang tidak bisa dilakukan akan tetap menjalankan persidangan biasa," katanya.

Sistem e-litigasi merupakan persidangan yang dilakukan secara elektronik yang harus disetujui oleh kedua belah pihak sehingga dapat mengurangi aktivitas di kantor.

Untuk pelayanan perkara pihaknya melakukan layanan melalui e-court yang pemberlakuan tahap pertamanya hingga 21 April 2020 mendatang.

Sementara pelayanan perkara yang sudah terlanjur masuk akan tetap dilakukan persidangan biasa dengan skala yang diperkecil.

"Jika biasanya ada persidangan 10 hingga 15 per hari, untuk saat ini kita batasi menjadi 5 sehari, ini kami lakukan agar tidak ada penumpukan masyarakat di kantor," katanya.

Dalam persidangan itu juga diberlakukan prosedur sesuai dengan arahan seperti menjaga jarak tempat duduk, sebelum masuk ruang persidangan mencuci tangan terlebih dahulu serta memakai masker.

Sedangkan jika ada terdapat pihak yang melakukan persidangan terkena dampak atau dalam status ODP maupun PDP, persidangan akan di tunda sampai waktu yang tidak ditentukan.