BPJPH: Setelah sertifikat, pelaku usaha diwajibkan terapkan SJPH

id Ahmad Haikal Hasan

BPJPH: Setelah sertifikat, pelaku usaha diwajibkan terapkan SJPH

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/4/2025). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa setiap pelaku usaha atau produsen produk wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten setelah memperoleh sertifikat halal.

Haikal dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, mengatakan hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).

“Jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal,” kata Haikal.

“Setiap pelaku usaha yang produknya sudah bersertifikat halal wajib untuk secara terus menerus, sekali lagi saya tegaskan, secara konsisten menerapkan standar halal yang kita tetapkan yang disebut Sistem Jaminan Produk Halal,” imbuhnya.

Ia melanjutkan jika pelaku usaha konsisten melaksanakan SJPH tersebut secara tertib, maka kehalalan produk akan terjaga secara terus-menerus dari waktu ke waktu.

Adapun Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 1 adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan Proses Produk Halal (PPH).

PPH sendiri adalah adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

“Prinsip halal kita adalah 'traceability'. Artinya, seluruh rangkaian proses produk mulai dari bahan hingga produk didistribusikan atau bahkan tersaji dan siap disantap oleh para konsumen, wajib memenuhi standar kehalalan secara tertelusur yang sudah ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujar Haikal.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal diwajibkan untuk melaksanakan beberapa hal, yakni mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal; pelaku usaha wajib menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal; dan wajib memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.

Lebih lanjut, memperbarui sertifikat halal jika terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau PPH; dan wajib melaporkan perubahan komposisi bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJPH: Setelah sertifikat, pelaku usaha wajib terapkan SJPH

Pewarta :
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.