Padang (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memberikan pengurangan masa hukuman (Remisi) kepada 3.982 warga binaan pemasyarakatan pada momen Idul Fitri 2025.
"Semoga remisi yang diperoleh bisa menjadi penyemangat serta motivasi bagi warga binaan agar terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kementerian Imipas Sumbar Marselina Budiningsih di Padang, Minggu.
Ia menyebutkan dari 3.982 orang itu merupakan gabungan dari narapidana serta anak binaan yang mendekam di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di provinsi setempat.
Menurutnya besaran remisi yang diperoleh oleh ribuan narapidana bervariasi mulai dari lima belas hari hingga enam bulan.
Dari data tersebut sebanyak 20 narapidana langsung mendapatkan bebas usai mendapatkan pengurangan masa hukuman, atau yang biasa disebut Remisi Khusus II.
Marselina menerangkan syarat pemberian remisi pada Idul Fitri itu adalah yang pertama beragama Islam, berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (Pelanggaran).
Kemudian telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa, dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lapas Khusus Anak.
Pihaknya berharap remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana agar terus berkelakuan baik, baik itu narapidana yang memperoleh remisi ataupun yang belum memperoleh remisi.
Lebih lanjut ia menerangkan jumlah warga binaan yang ada di Sumbar saat ini sebanyak 6.738 Orang, dengan rincian sebanyak 5.019 berstatus sebagai narapidana, 1.676 berstatus tahanan, dan 43 anak binaan.
Marselina menyatakan pihaknya terus mendorong setiap Lapas atau Rutan agar terus menghadirkan program pembinaan yang dapat mengubah perilaku serta membekali keterampilan kepada warga binaan.