Pulau Punjung (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kecamatan Koto Besar.
"Benar kita mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Iptu Evi Hendri Susanto, di Pulau Punjung, Selasa.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, yakni berinisial HK (34). Pelaku ditangkap di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar pada Kamis (7/3) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia menjelaskan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal pengangkutan BBM subsidi. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Rianra Yoseptian segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia petugas menemukan satu unit mobil Mitsubishi Strada dengan nomor polisi K 8446 GS yang telah dimodifikasi dengan dua tangki rakitan dari besi dan berisi BBM jenis bio solar.
Selain kendaraan, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 10 galon berisi sekitar 30 liter bio solar, satu buah selang kecil, satu unit ponsel dengan foto barcode BBM, 1 lembar STNK mobil Mitsubishi Strada.
Ia mengatakan pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyelidikan dan menjalani proses secara hukum.
Ia mengatakan Polres Dharmasraya akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap satu orang pelaku, sekaligus menggali kasus secara lebih dalam.
"Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa modus pelaku adalah memodifikasi tangki mobilnya untuk menampung BBM bersubsidi jenis solar secara melawan hukum," jelasnya.
Ia menambahkan terhadap pelaku diduga melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.